
HAL-SEL – Upaya untuk menangani musibah gempa di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Drs.Hi Bustamin Soleman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan mengatakan, Dana Desa (DD) perlu dialokasikan untuk penanggulangan bencana. Hal ini disampaikan Kadis DPMD saat dikonfirmasi, Kamis (25/7/2019).
“Tidak terjadi masalah apabilah Dana Desa (DD), jika dialokasikan ke korban bencana dalam hal ini korban Gempa. Karena dengan dasar Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Permendesa Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pokok-Pokok pengelolaan Dana Desa (DD) dan Surat Pernyataan Bencana yang keluarkan oleh Bupati Halsel, “terangnya.
Untuk desa-desa yang kemudian terdapat dampak bencana dalam hal ini Desa yang terdapat kerusakan bangunan baik hunian maupun fasilitas Umum, Kepala Desa bisa mengalokasikan Dana Desa tersebut untuk mengantisipasi pakan, pangan serta keperluan tenda masyarakat untuk memenuhi kebutuhan mereka dalam pengungsian. Selain itu, Bustamin Soleman juga menginstruksikan untuk mengalokasikan Dana Desa (DD) Sebesar 30-50 Juta Rupiah.
“Ditahun 2019 ini, hingga kedepannya kita juga mendapat surat Pemberitahuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat dalam hal ini Kemanterian Bencana Alam bahwa semua desa harus menyiapkan dana talangan untuk berjaga-jaga terjadi bencana, “jelasnya.
Masih kata Bustamin, hal itu sudah disampaikan kepada para kepala desa. Dan untuk bencana gempa ini, jika sudah ada Desa yang menyertakan dana tersebut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) berarti Desa itu sudah tidak repot dalam menginput Lqaporan pertanggungjawabannya. “Tapi untuk desa yang belum menyertakan dan sudah mengalokasikan Dana tersebut, maka akan melakukan perubahan APBDES dalam pencairan 40% ditahap tiga, “tutupnya. (adhy)






