LenteraInspiratif.id | Sumbar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menahan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan provinsi setempat, Kamis (6/6/2024).
Penahanan tujuh orang tersangka dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan kedua di kantor Kejati Sumbar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk mempercepat penyidikan dan pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan.
“Penahanan para tersangka karena dikhawatirkan mereka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi-saksi lain sebagaimana dimuat pada Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ucap Hadiman, Kamis (6/6/2024).
Tujuh orang tersangka yang ditahan tim penyidik Kejati Sumbar adalah R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), keduanya merupakan ASN pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar.
Kemudian SA selaku ASN di SMK; DRS (Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa), E (Direktur CV Bunga Tri Dara), Su (Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara), dan Sy (Direktur Inovasi Global).
Sedangkan satu tersangka lainnya mangkir dari panggilan penyidik, yaitu rekanan pengadaan berinisial BA yang menjabat Direktur PT Sikabaluan Jaya Mandiri.
“Ini sudah panggilan kedua, kami sudah tetapkan dia dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kami akan tangkap di manapun dia berada,” tutur Hadiman.
Selain menahan tersangka, penyidik Kejati Sumbar juga ikut menyita telepon seluler dari DRS. Pihaknya menyita untuk mencari tahu pesan dan komunikasi yang masuk-keluar ke tersangka.
“Ada indikasi pesan yang masuk kepada yang bersangkutan dalam kasus ini,” katanya.
Hadiman menjelaskan, korupsi tersebut diduga dilakukan dalam proyek pengadaan peralatan praktik siswa SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021 dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar.
Tim penyidik menduga adanya adanya persekongkolan yang diawali oleh SA dengan DRS sehingga ditentukanlah para pemenang lelang.
“Kemudian atas pengadaan tersebut PPTK dan PPA diduga telah mengabaikan tata cara penetapan Harga Perkiraan Sementara (HPS) terhadap barang yang diadakan dalam proyek,” jelasnya.
Ia mengatakan berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh Auditor Internal Kejati Sumbar diketahui kerugian negara yang timbul akibat kasus itu sebesar Rp5,5 miliar.
Dengan rincian pada Sektor Maritim sebesar Rp472.012.774, Sektor Pariwisata sebesar Rp2.131.494.705, Sektor Holtikultura sebesar Rp1.448.876.892, dan Sektor Industri Rp1.469.695.466.
“Para tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 18 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” tukasnya. (diy)