Lenterainspirtif.id | MOJOKERTO – Dalam kurun waktu satu bulan, Polresta Mojokerto berhasil menangkap 7 pengedar narkoba. Dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan sistem sel terputus.
Ke tujuh orang tersebut adalah DAP (40), AP (41), HE alias Oong (47), ATG (36), FH alias Darkek (38) S alias YANTO (50) dan S alias Cak To (51). Mereka diamankan dilokasi, waktu, dan barang bukti yang berbeda.
Selain mengamankan 7 tersangka, polisi juga menyita barang bukti. Yakni, 6,1 gram ganja, 5500 butir pil koplo, 16,13 gram sabu-sabu.
Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, penangkapan ini menunjukan bahwa penyalahgunaan narkotika dan psikotropika masih memprihatinkan. Khususnya di wilayah hukum Mojokerto kota.
“Saya berharap bahwa ini menjadi pembelajaran untuk semua dan saya memohon dengan sangat tentunya awak media ikut mengawal proses penyidikan yang di lakukan sampai ke putusan pengadilan . Supaya ada pembeda antara yang residivis sama yang masih dikatakan sebagai pelaku yang memiliki potensi untuk bertobat,” ucapnya.
Rofiq juga mengungkapkan, fakta di lapangan kasus narkoba semakin hari semakin banyak. Hal ini dibuktikan dengan isi sel tahanan Polresta Mojokerto didominasi oleh tersangka kasus narkoba.
“65 persen sel tahanan polres mojokerto kota isinya kasusnya narkotika dan psikotropika” ungkapnya.
Adapun modus kasus narkoba kali tidak terlalu berbeda dengan kasus sebelumnya. Mereka mengedarkan ke jaringan-jaringannya dengan sistem yang rapi.
“Ada perantara yang sistemnya sel terputus dan dikasih uang dan masih dikendalikan dari dalam lapas yang ada di seputar Jawa Timur,” jelasnya.
Hanya saja, mantan Kapolres Pasuruan ini masih tidak mwnyebutkan lapas tersebut. Ia hanya memberikan petunjuk jika sejumlah lapas ini berada di wilayah Jawa Timur.
“Kita masih kembangkan itu dan tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas kepada mereka yang tidak memiliki itikad,” pungkasnya.
Mereka dijerat Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dengan ancaman pidana yang bervariasi minimal 4-12 tahun dan dalam hal kondisi tertentu bisa sampai pidana 20 tahun atau seumur hidup
(David/diy)