Lenterainspiratif.id | Bangkalan – Sebanyak tujuh pelaku judi online di Bangkalan diamankan polisi. Penangkapan ini dilakukan sejalan dengan program 100 hari kerja presiden tentang pemberantasan judi online.
Mereka yakni S (40) dan A (55) asal Kecamatan Socah, RB (45) asal Kecamatan Bangkalan, MS (30) asal Kecamatan Geger, S (33) asal Kecamatan Burneh, AH (35) asal Kecamatan Kwanyar serta L (50) warga Kecamatan Tanah Merah.
“Semuanya merupakan pemain judi online dan juga konvensional,” ujar Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Rabu (13/11/2024).
AKBP Febri Isman Jaya mengimbau agar masyarakat tidak lagi bermain judi yang sangat merugikan.
“Mereka ini rata-rata pernah dapat hanya Rp 50 ribu namun modalnya lebih besar dan selebihnya banyak kalah. Sehingga ini perlu diberantas,” imbuhnya.
Dalam permainannya, para pelaku menggunakan empat situs judi online. Rata-rata mereka memainkan judi slot dan juga judi togel.
“Ada empat situs yang berhasil dideteksi dan situs ini mereka gunakan untuk bermain judi,” terangnya.
Pemberantasan ini diharapkan menjadi langkah efektif dalam memangkas maraknya judi online di Bangkalan dan mendorong kesadaran masyarakat untuk menjauhi kegiatan yang merugikan ini. (Suf)