HukumJawa TimurKriminal

5 Terduga Pencuri Kabel Telkom di Mojokerto Dipulangkan Polisi, Ini Alasannya

×

5 Terduga Pencuri Kabel Telkom di Mojokerto Dipulangkan Polisi, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
pencurian kabel tembaga, Mojokerto, Telkom Indonesia, kriminal Mojokerto, kasus hukum, Satreskrim Polres Mojokerto, kabel curian
Para pelaku saat diserahkan ke polisi [foto:istimewa]

Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Lima pria yang diamankan karena dugaan pencurian kabel tembaga di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, akhirnya dipulangkan oleh polisi. Mereka belum bisa ditahan karena pihak yang diduga sebagai pemilik kabel, yakni PT Telkom Indonesia , belum melapor secara resmi.

Kelima terduga pelaku yang diamankan adalah D (36) warga Ngoro, Mojokerto; JAP (30) warga Malang; H (41) warga Pungging, Mojokerto; serta dua warga Surabaya, masing-masing UH (48) dan SS (38).

Kelimanya tertangkap basah saat menggali kabel tembaga di wilayah Desa Sajen pada Jumat dini hari (13/6/2025) pukul 00.15 WIB , oleh tim intel Korem 082/CPYJ. Mereka kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan berupa 10 potong kabel tembaga sepanjang dua meter dan sebuah truk Mitsubishi nopol S 8987 NE yang digunakan pelaku.

“Diduga mereka mengambil kabel yang tertanam sejak 1971 dan sudah tidak berfungsi. Namun tetap ada unsur tindak pidana karena mengambil barang yang bukan miliknya,” jelas Nova, Minggu (15/6/2025).

Nova menyebut, perkara ini sebenarnya dapat dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Namun, tanpa adanya laporan dari pihak pemilik sah kabel , polisi belum bisa melanjutkan proses hukum secara penuh.

“Sampai lebih dari 1×24 jam, belum ada laporan resmi dari pihak Telkom atau pemilik kabel. Tanpa itu, kami tidak bisa menentukan nilai kerugian maupun melakukan penahanan,” imbuh Nova.

Karena itulah, kelima terduga pelaku dipulangkan demi kepastian hukum, sementara barang bukti tetap diamankan di Mapolres Mojokerto.

“Kami tetap menunggu adanya laporan dari pihak terkait. Jika sudah ada laporan resmi, maka proses penyidikan akan dilanjutkan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *