Mojokerto, LenteraInspiratif – Lima pria di Mojokerto Diringkus Satreskrim Polres Mojokerto Kota karena terlibat dalam aktivitas judi online (Judol ), Rabu (14/8/2024). Praktik chip judol ini dilakukan para tersangka demi menambah pundi-pundi penghasilan.
Tiga dari lima tersangka merupakan warga Kabupaten Mojokerto. Diantaranya CB (44) dan LA (39) warga Desa Canggu, Kecamatan Jetis, serta NF (42) warga Desa Terusan, Kecamatan Gedeg.
Sementara dua lainnya, FY (22) dan MR (21) berasal dari Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ach Rudi Zaeny menyampaikan, ke-lima tersangka diringkus di lokasi berbeda. Tersangka CB dan LA diringkus di sebuah warung kopi sekitar jalan raya Canggu pada Sabtu 3 Agustus 2024 sekitar pukul 16.17 WIB. Sendangkan tersangka NF ditangkap polisi pada Kamis 8 Agustus 2024 pukul 04.30 WIB di Pasar Lespadangan, Kecamatan Gedeg.
“Sementara tersangka FY dan MR kita tangkap di Rest Area Gunung Gedangan pada 9 Agustus 2024 kemarin,” ucapnya saat konferensi pers pada, Rabu (14/8/2024).
Para tersangka bermain judi online di aplikasi bernama Higgs Game Island yang didownload dari playstore. Mereka bermain dengan bermodal chip 1 billion kemudian berhasil menang menjadi beberapa chip.
“Mereka bermain di game panda, kemudian hasil kemenangan berupa chip itu mereka jual,” lanjutnya.