HukumKriminal

5 Preman Bermodus Ormas Kuasai Lahan Kosong Warga di Surabaya, Polisi Turun Tangan

×

5 Preman Bermodus Ormas Kuasai Lahan Kosong Warga di Surabaya, Polisi Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Para tersangka saat diamankan

Surabaya, LenteraInspiratif.id – Polrestabes Surabaya mengamankan lima pria yang mengaku sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas) dan menduduki lahan kosong milik warga untuk disewakan secara ilegal.

 

Kejahatan ini terungkap setelah masyarakat melapor karena resah atas aktivitas sekelompok orang yang memasang bendera ormas dan mengklaim lahan tak berpenghuni sebagai milik mereka.

 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan, komplotan ini memanfaatkan lahan kosong yang ditinggalkan pemiliknya dalam waktu lama. Mereka memasang simbol-simbol ormas di area tersebut sebagai bentuk klaim.

 

“Begitu melihat lahan kosong, mereka langsung pasang bendera ormas dan menyewakan kepada pihak lain, padahal lahan itu milik warga,” kata Aris, Rabu (4/6/2025).

 

Lima orang yang kini mendekam di tahanan adalah MS (45), otak dari penyewaan ilegal ini; M (41), penarik uang sewa; serta B (25), AA (23), dan IZ (42) yang masuk ke rumah-rumah kosong untuk mencuri perabotan. Barang-barang curian itu dijual dan menghasilkan sekitar Rp1,25 juta.

 

Lokasi sasaran mereka berada di Jalan Keputran No. 24, 34, dan 42, Kecamatan Tegalsari, Surabaya. Mereka menyamar sebagai ormas, padahal organisasi yang diklaim tidak terdaftar di Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.

 

“Hasil penyelidikan kami, kelompok ini tidak punya legalitas apapun. Simbol ormas hanya dijadikan alat menakut-nakuti warga,” imbuh Aris.

 

Kini, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP (pencurian), Pasal 170 KUHP (kekerasan), Pasal 385 KUHP (penyerobotan hak atas tanah), dan Pasal 167 KUHP (masuk pekarangan tanpa izin), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty, mengingatkan warga agar tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penguasaan lahan kosong oleh kelompok-kelompok yang mengklaim sebagai ormas tanpa izin resmi.

 

“Kami akan terus bertindak tegas terhadap praktik penyerobotan lahan yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *