Para pelaku diduga mendapatkan ide peredaran uang palsu dari seorang pria yang masih buron dan dikenal sebagai Mr. X.
Dari penggeledahan, polisi menyita ribuan lembar uang palsu berbagai pecahan, termasuk pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, hingga valuta asing seperti Real Brasil dan Dolar Amerika. Selain itu, petugas juga mengamankan alat-alat pendukung seperti senter LED, penggaris, dompet, alat hitung uang, dan mini microscope.
“Total uang palsu yang kami amankan mencapai ribuan lembar, termasuk 5.040 lembar pecahan seratus ribu, dan lembaran yang belum dipotong,” kata Kapolres.
Ia menegaskan, pengungkapan ini masih terus dikembangkan untuk memburu pelaku lain yang diduga menjadi otak dari jaringan tersebut.
Terkait pasal yang dikenakan, DM, ES, dan AS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta pasal 245 KUHP, sementara AP dan TAS turut dikenakan pasal tambahan karena diduga sebagai produsen dan pemasok. Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku mencapai 15 tahun penjara.
“Kami pastikan proses hukum berjalan tuntas, dan pengembangan kasus ini masih terus kami lakukan,” tegas AKBP Charles Pandapotan Tampubolon.













