HukumKriminal

453 Kantong Miras, Berhasil Diamankan Petugas Kepolisian

×

453 Kantong Miras, Berhasil Diamankan Petugas Kepolisian

Sebarkan artikel ini

foto : petugas saat tunjukkan pelaku dan barang bukti

Jurnalis : Sarif Umra

Ternate, Lentera Inspiratif.com
Jajaran Polres Kota Ternate, Maluku Utara, berhasil mengungkap peredaran minuman keras (Miras) jenis cap tikus. Buktinya, Petugas Mapolsek Ternate Selatan, Kota Ternate, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek setempat berhasil mengamankan 453 Katong Miras jenis  cap tikus. Pelaku yang diduga kuat sebagai pemakai sekaligus pengedar miras ini, diringkus petugas pada (29/11/2017). Penangkapan pelaku dilakukan, saat petugas berhasil mengamankan mobil avanza dengan nopol DB 1495 MJ, yang mengangkut miras. Setelah petugas berhasil mengamankan mobil avanza itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus pelaku.

Sementara itu, AKBP Kamal Bahtiar, Kapolres Kota Ternate, saat ditemui sejumlah awak media pada (1/12/2017) menjelaskan, bahwa pelaku diringkus atas informasi yang diperoleh dari masyarakat yang resah akan maraknya peredaran miras jenis cap tikus. Atas informasi tersebut, petugas langsung menindak lanjutinya dengan menerjunkan beberapa anggota untuk melakukan penyelidikan. Saat melakukan penyamaran di lokasi, petugas mencurigai beberapa pemuda yang munurunkan barang dari dalam mobil avanza. Untuk memastikan kecurigaannya, petugas langsung bergerak menuju sasarannya. Namun, beberapa pemuda itu, gerak geriknya semakin mencurigakan. Sehingga, tak mau kecolongan, petugas langsung memeriksa isi barang yang diturunkan dari dalam mobil avanza. Alhasil, kecurigaan petugas benar, bahwa mereka sedang menurunkan beberapa kantong plastik yang berisi miras. "Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan 453 kantong plastik yang berisi miras jenis cap tikus, "bebernya

Masih menurut Kamal, setelah petugas berhasil mengamankan beberapa pemuda, petugas langsung melakukan pengembangan kasusnya. Setelah mendapati informasi dari beberapa pemuda tadi, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Tak selang waktu yang lama, petugas langsung berhasil meringkus satu pelaku lainnya. " Pelaku yang kita ringkus merupakan salah satu pemilik barang haram tersebut, dengan atas nama 'Riswan Wael (38) warga Kelurahan Bastiong Karance, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, "ujarnya

Kamal menambahkan, bahwa pengakuan dari pelaku Riswan Wael (38), miras jenis cap tikus itu merupakan milik temannya yang bernama Oni. Namun, dalam penggerebekan itu, pelaku yang bernama 'Oni sudah kabur terlebih dulu. Tapi, petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang bernama 'Oni. "Pelaku Riswan Wael (38) beserta pelaku lainnya, sekarang sudah kita amankan di Mapolres Kota Ternate, guna untuk melakukan penyidikan dan keterlibatan pelaku lainnya."pungkasnya

Kabiro Maluku Utara : Iksan Togol

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *