Kota Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Polres Mojokerto Kota berhasil menciduk Ruji Riono (41) setelah menjambret di Jalan Raya Desa Bandung Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto. Ternyata, warga Kayen, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang itu merupakan residivis kasus serupa yang telah beraksi di 42 tempat.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudi Zaeny mengatakan, insiden penjambretan itu terjadi pada, 25 September 2024. Ruji menyasar wanita yang menggunakan tas cangklong saat berkendara.
“Tersangka mengikuti dari belakang dan mendekati korban dari arah kiri selanjutnya tersangka mengambil tas slempang korban dengan cara menarik paksa hingga tas slempang tersebut terputus,” katanya saat konferensi pers pada, Senin (7/10/2024).
Setelah mendapatkan tas korban, Ruji langsung menggeber motor Suzuki Satria Fu warna abu-abu Nopol W-3759-LC miliknya menuju arah selatan. Setibanya di Jembatan Pagerluyung, Ruji uang Rp 500 ribu, ponsel Oppo tipe A58, KTP, SIM dan ATM. Sementara, KTP, SIM dan ATM milik korban dibuang ke jalan.
“Motif untuk memenuhi kebutuhan karena tidak punya pekerjaan,” tutur Rudi.
Dari pengakuan tersangka, lanjut Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, Ruji telah melancarkan aksinya sebanyak 42 kali. 11 diantaranya dilakukan di Mojokerto, tepatnya di wilayah Utara sungai Brantas. Selanjutnya 30 kali di Kediri dan satu kali di Nganjuk.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 yang mengatur pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Rudi. (Diy)