Ngawi, LenteraInspiratif.id – Polres Ngawi membongkar praktik perdagangan manusia dengan modus adopsi bayi. Empat orang pelaku ditangkap dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (14/5/2025) siang, sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menjelaskan, keempat tersangka yang ditangkap adalah ZM (34) dan R (32) asal Pasuruan, SA (35) dari Ponorogo, serta SEB (22) warga lokal Ngawi.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan jual beli bayi berkedok adopsi. Dari situ tim Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan,” ungkap AKBP Charles dalam konferensi pers, Senin (2/6).
Menurutnya, para tersangka aktif mencari ibu hamil yang kesulitan ekonomi dan bersedia menyerahkan bayi setelah melahirkan. Bayi-bayi tersebut kemudian ‘ditawarkan’ kepada pihak lain yang berminat mengadopsi.
Namun, adopsi ini dilakukan tanpa proses hukum yang sah. “Para pelaku memanfaatkan kondisi ibu hamil, lalu meminta uang kepada pihak yang mengadopsi bayi dengan alasan biaya persalinan,” jelas Charles.
Polisi mengungkap bahwa keuntungan yang diterima pelaku bervariasi, dari Rp1 juta hingga Rp4 juta per bayi. Lokasi praktik ini tersebar di beberapa wilayah, termasuk Jawa Timur dan Jakarta.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa surat keterangan kelahiran, perjanjian penyerahan anak, satu unit mobil Toyota Avanza, beberapa ponsel milik pelaku, dan satu buku tabungan yang digunakan untuk transaksi.
Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.