LenteraInspiratif.id – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan empat anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Komandan Puspom TNI, Yusri Nuryanto, menyampaikan bahwa keempat tersangka telah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif. Mereka juga telah ditahan sementara sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
“Melakukan kegiatan membuat laporan polisi, mungkin nanti dari saksi korban. Kemudian melakukan penahanan sementara kepada terduga empat orang tadi,” ujar Yusri.
Keempat tersangka diketahui merupakan anggota Detasemen Markas (Denma) dari Badan Intelijen Strategis TNI yang berasal dari dua matra, yakni Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). Yusri menegaskan bahwa mereka bukan berasal dari satuan lain di luar Denma BAIS TNI.
Adapun identitas para tersangka yang diungkap yakni NDP berpangkat Kapten, SL dan BHW berpangkat Letnan Satu (Lettu), serta ES berpangkat Sersan Dua (Serda). Dari keempatnya, tiga orang merupakan perwira, dengan pangkat tertinggi Kapten.
Saat ini, para tersangka dititipkan di tahanan Pomdam Jaya yang memiliki fasilitas pengamanan maksimum. “Untuk tempat penahanannya, kita lakukan penahanan dititipkan di Pomdam Jaya, di sana ada tahanan super security maximum,” jelas Yusri.
Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyelidikan internal yang dilakukan TNI setelah ditemukan beberapa hal yang mencurigakan dalam kasus tersebut. Meski begitu, pihak penyidik masih terus meneliti peran masing-masing tersangka dalam insiden penyiraman air keras tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena korban merupakan seorang aktivis hak asasi manusia dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan. Puspom TNI menyatakan bahwa mereka akan menangani kasus ini dengan cara yang jelas dan mengikuti aturan hukum yang berlaku. (Fsa)









