BeritaJawa Timur

4 Bulan Berstatus Tersangka Kasus Kesaksian Palsu, Dua Pengacara di Mojokerto Belum Ditahan, Pelapor Pertanyakan Kinerja Polresta

×

4 Bulan Berstatus Tersangka Kasus Kesaksian Palsu, Dua Pengacara di Mojokerto Belum Ditahan, Pelapor Pertanyakan Kinerja Polresta

Sebarkan artikel ini
Maisaroh, pelapor dalam kasus dugaan pidana kesaksian palsu oleh dua pengacara di Mojokerto, mendatangi penyidik untuk meminta kejelasan hukum, Senin (14/7/2025).
Maisaroh, pelapor dalam kasus dugaan pidana kesaksian palsu oleh dua pengacara di Mojokerto, mendatangi penyidik untuk meminta kejelasan hukum, Senin (14/7/2025).

Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Proses hukum terhadap dua pengacara di Mojokerto yang menyandang status tersangka kasus kesaksian palsu di Pengadilan Agama (PA) Mojokerto menuai sorotan. Meski sudah menyandang status tersangka selama hampir 4 bulan, ke dua pengacara tersebut rupanya masih belum ditahan Polres Mojokerto Kota.

 

Kekecewaan itu disampaikan pelapor, Maisaroh, saat mendatangi Polres Mojokerto Kota untuk menanyakan perkembangan penyidikan terhadap EA dan AKD. Ternyata, kedua pengacara tersebut belum juga ditahan oleh penyidik. Hal itu mempertanyakan mempertanyakan lambannya penanganan oleh aparat kepolisian.

 

“Kami datang ke sini mencari keadilan. Tapi apa yang kami dapat? Mereka masih bebas berkeliaran, seolah tak ada proses hukum,” ujar Maisaroh dengan suara penuh kekecewaan saat ditemui usai menyambangi penyidik, Senin (14/7/2025).

 

Maisaroh menyebut, sejak penetapan tersangka pada Mei, tidak ada kemajuan signifikan. Ia bahkan menduga ada ketimpangan hukum dalam penanganan perkara ini.

 

“Kalau rakyat biasa yang jadi tersangka, sudah pasti ditahan. Tapi kalau pengacara? Dibiarkan. Ini jelas tak adil,” ujarnya tajam.

 

Ia juga mengungkapkan alasan dari penyidik yang menyebutkan bahwa belum dilakukan penahanan karena kuasa hukum kedua tersangka berencana melaporkan penyidik ke Mabes Polri.

 

“Kalau penyidik takut dilaporkan, bagaimana penegakan hukumnya? Justru harusnya semakin tegas. Penahanan penting agar ada efek jera dan rasa keadilan bagi kami sebagai korban,” katanya.

 

Maisaroh pun meminta aparat penegak hukum menunjukkan ketegasan dan keberpihakan pada kebenaran. Menurutnya, status sebagai advokat tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari proses hukum.

 

Di sisi lain, saat dikonfirmasi terkait belum adanya tindakan lanjutan terhadap EA dan AK, Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Junarwan, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *