Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Sebanyak 39 warga penghayat kepercayaan di Kabupaten Mojokerto akhirnya bisa bernafas lega. Kini, mereka resmi tercatat dalam data kependudukan dan memiliki KTP elektronik dengan kolom “kepercayaan” sebagai identitas.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto, Amat Susilo, pada Kamis (7/8/2025). Menurutnya, pencatatan ini menjadi tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016, yang mengakui hak penghayat kepercayaan untuk diakui dalam dokumen resmi negara.
“Total ada 39 warga yang menganut aliran kepercayaan yang kini sudah masuk dalam sistem administrasi kependudukan,” ujarnya.
Dari data tersebut, 25 orang merupakan laki-laki dan 14 perempuan. Mereka mayoritas menganut kepercayaan lokal seperti Kejawen dan bentuk penghayatan budaya lainnya yang diwariskan secara turun-temurun.
Amat menambahkan, hingga Juni 2025, terdapat tujuh kategori keyakinan yang telah tercatat dalam sistem kependudukan Kabupaten Mojokerto. Di antaranya Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu, dan Kepercayaan.
“Penganut Islam masih menjadi mayoritas dengan jumlah 1.147.461 jiwa. Sementara Kristen sebanyak 9.833, Katolik 1.688, Hindu 551, Buddha 528, Konghucu 10, dan penghayat kepercayaan 39 orang,” jelasnya.
Dengan pencatatan resmi ini, para penghayat kepercayaan kini memiliki kedudukan hukum yang sama dalam administrasi kependudukan, termasuk untuk keperluan pelayanan publik dan hak sipil lainnya.