
Surabaya Lentera Inspiratif.com seorang pria Pria warga asal Madura yang tinggal indekos di Jalan Dukuh Bulak Banteng Timur gang V Surabaya berinisial MJA (46), harus berurusan dengan petugas Reskrim Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. lantaran menjadi pengedar narkotika jenis sabu sabu.
kapolsek Kenjeran, Kompol H Sucipto, pada Rabu 29/8/2018, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap saat sedang bersantai di dalam kamar indekosnya pada Senin malam, 27 Agustus 2018, lalu sekitar pukul 17.30. pada saat tersangka di tangkap awalnya mengelak kalau mengedarkan narkotika jenis sabu sabu namun petugas langsung melakukan penggledahan di kamar kos tersangka, alhasil petugaspun akhirnya menemukan beberapa poket sabu dengan berat bervariasi yang siap edar.
masih kata sucipto, bahwa Penangkapan terhadap tersangka bermula dari hasil pemeriksaan dari salah satu pengguna jasa tersangka yang lebih dulu di tangkap.
“Dari informasi itu petugas melakukan pendalaman, dan benar seorang pengedar, hingga akhirnya dilakukan penangkapan,” terang Sucipto
Dari penangkapan tersangka petugas berhasil mengamankan, sabu dengan berat total 27,7 gram yang dibagi-bagi dalam beberapa poket plastik, satu korek gas warna kuning dan satu pipet sisa sabu yang telah dibakar. (fi)