Jawa TimurPeristiwa

2 Perampok di Perumahan De Naila Berhasil Diciduk Polisi

×

2 Perampok di Perumahan De Naila Berhasil Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku saat diamankan Polisi

GRESIK, LenteraInspiratif.id – Satreskrim Polres Gresik, Polda Jatim, bergerak cepat mengungkap kasus perampokan disertai penyekapan yang terjadi di Perumahan De Naila, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, pada 6 Januari 2025. Korban dalam insiden ini adalah Paulina Siahaya, wanita berusia 69 tahun.

 

Hasil penyelidikan berhasil mengamankan dua dari tiga terduga pelaku yang terlibat. Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni, menjelaskan bahwa masing-masing pelaku memiliki peran berbeda.

“Ada tiga orang terlibat dalam aksi ini,” ujar AKP Abid Uais, Sabtu (25/1/2025).

 

Ketiga tersangka adalah KS (51), warga Kecamatan Wringinanom, Gresik, yang diduga menjadi otak kejahatan; MA (48), warga Kota Mojokerto; dan KY (40), eksekutor dalam aksi tersebut. Menurut keterangan polisi, motif perampokan ini bermula dari rasa sakit hati KS terhadap korban, yang kerap menagih pelunasan utang setelah KS menggadaikan perhiasan kepada korban.

 

KS kemudian merancang aksi tersebut dengan mengajak MA dan KY. Awalnya, KS menunjukkan lokasi rumah korban kepada MA dan KY, namun tidak ikut masuk ke dalam rumah saat kejadian. “KS hanya memberi informasi mengenai posisi rumah korban dan keberadaan perhiasan di dalamnya,” jelas AKP Abid Uais.

 

Dalam pelaksanaannya, MA dan KY berpura-pura bertamu dengan menanyakan anak korban. Saat korban lengah mengambil minum di dapur, mereka langsung menyeretnya ke kamar, mengikat tangan dan kaki korban, lalu menggeledah isi lemari.

 

Para pelaku berhasil membawa kabur emas seberat 25 gram, dua ponsel merek Samsung dan Xiaomi, serta uang tunai Rp 500 ribu. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 15 juta.

 

Korban yang mengalami kejadian tersebut segera melapor ke pihak kepolisian. Unit Resmob Polres Gresik yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf kemudian melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan hasil investigasi, salah satu pelaku teridentifikasi berada di wilayah Kecamatan Wringinanom, Gresik.

 

“Pelaku KS berhasil diamankan di Wringinanom. Dari pengembangan kasus, kami menangkap MA di Mojokerto pada pukul 17.30 WIB,” tambah AKP Abid Uais.

 

Sementara itu, KY hingga kini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor—Honda Beat warna hitam berpelat W 2419 NFN dan Honda Supra warna merah hitam berpelat S 2448 SV—serta barang bukti lainnya.

 

Para tersangka kini diamankan di Mapolres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *