HukumKriminalPeristiwa

3 Pemandu Lagu ‘Purel’ Dibekuk Satreskoba Polres Jombang

×

3 Pemandu Lagu ‘Purel’ Dibekuk Satreskoba Polres Jombang

Sebarkan artikel ini

foto : pelaku saat ditunjukkan oleh petugas
Jombang, Lentera Inspiratif.com
Tiga orang wanita pekerja sebagai pemandu lagu (PL) di tempat hiburan, dibekuk oleh tim Satuan Unit Reserse Narkoba Kepolisian Resort Jombang, Jawa Timur. Pasalnya, tiga wanita pemandu lagu kedapatan petugas saat berpesta sabu dirumah kos milik yang bernamaLeni (27) selaku pembeli sabu. Namun, saat penggerebekan yang dilakukan oleh petugas, pelaku kabur melarikan diri. Penangkapan terhadap tiga PL ini dilakukan petugas di Jalan Kapten Tendean Dusun Ngesong RT 19/RW 03 Desa Sengon Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan tiga PL yang tubuhnya bertato. Pelaku tersebut merupakan Winda Isabela (20) warga Keluraan Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Nadia Nur Aini (19) warga Kelurahan Kepatihhan, Kecamatan/Kabupaten Jombang, serta Diana Lita Sari (30) warga Desa Keraton, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan. Pelaku digerebek petugas dari hasil pengamatan dan pengintaian yang dilakukan oleh petugas selama seminggu kemarin.
“Tiga Ladies cafe ini ditangkap pada hari minggu (11/03/2018) malam pukul 23.10 WIB. Saat penangkapan di rumah kos satu wanita berhasil kabur lewat jendela bernama Leni selaku pembeli narkoba berjenis sabu-sabu. Namun, untuk pelaku yang bernama Leni, masih dalam pengejaran petugas, “beber AKP Hasran, Kepala Satuan Unit Reserse Narkoba Kepolisian Resort Jombang, saat dihubungi melalui seluler, Selasa (13/03/2018).
AKP Hasran menjelaskan, dari pantauan kepolisian tersangka merupakan pengguna lama, tapi dari salah satu pemakai, juga ada residivis yang dulunya pernah ditahan selama 8 bulan tentang penyalagunaan narkoba. “Dari salah satu ketiga pemandu yang diringkus, ada satu pelaku yang pernah ditahan oleh polres jombang dengan kasus yang sama. Ironisnya, keempat PL saat berpesta sabu, ia membeli dengan patungan sebesar tiga ratus ribu untuk memperoleh sabu sebanyak 1 gram seharga Rp 1,2jt, “tegasnya.
Dari tangan mereka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu paket sisa sabu-sabu yang dibungkus dengan pastik klip warna bening seberat 0,30 gram dan seperangkat alat hisap sabu yang sudah terakit sebagai bong, 1buah korek api dan gunting. Guna penyidikan lebih lanjut, terkait pengembangan kasusnya. Kini ketiga pemandu lagu ditahan di Mapolres jombang.
“Ketiga pemandu lagu terbukti melanggar Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 dan pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) tentang Narkoba, dengan masa hukuman penjara  empat tahun, “tandasnya. (santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id