Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Polisi menangkap tiga maling motor yang beraksi di wilayah Mojokerto Kota. Dua pelaku diciduk saat membongkar motor curian di pinggir jalan, satu lainnya ditangkap karena membawa kabur motor temannya sendiri. Salah satu dari mereka diketahui merupakan residivis kasus curanmor serupa.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto mengungkapkan, pengungkapan kasus pertama terjadi pada Sabtu dini hari, 19 Juli 2025. Saat itu tim Satreskrim tengah patroli rutin di kawasan Jalan Raya Mlirip, Kecamatan Jetis. Sekitar pukul 04.00 WIB, petugas melihat dua orang mencurigakan sedang membongkar motor di pinggir jalan.
“Keduanya sempat kabur, tapi berhasil kami kejar dan amankan. Setelah diperiksa, mereka mengaku bahwa motor itu hasil curian dari sebuah rumah kos di Dusun Clangap, Desa Mlirip,” terang Herdiawan saat konferensi pers, Kamis (24/7/2025).

Kedua pelaku diketahui bernama N.H (26) dan K.R (24), keduanya berasal dari Bangkalan, Madura. Mereka berangkat dari Sidoarjo menggunakan Honda PCX menuju Mojokerto untuk mencari target. Sesampainya di lokasi, mereka membobol kunci motor Honda Stylo putih yang terparkir di kos, lalu mendorong motor tersebut keluar. Ketika berusaha menyalakan mesin dengan cara membongkar bodi motor di pinggir jalan, keduanya kepergok polisi.
Beberapa hari sebelumnya, tepatnya Sabtu 12 Juli 2025, polisi juga menangkap seorang pria bernama F.S (28), warga Gedeg, Mojokerto. Ia ditangkap di SPBU wilayah Tulungagung setelah dilaporkan mencuri motor milik temannya sendiri. Sebelum kejadian, F.S dan korban sempat minum bersama di warung kopi, lalu pindah ke sebuah kafe. Saat itulah, F.S membawa kabur sepeda motor milik temannya yang dititipkan kuncinya.
“Korban awalnya tidak curiga, karena sudah saling kenal. Tapi pelaku justru memanfaatkan momen itu untuk mencuri,” kata petugas Satreskrim.
Ketiga pelaku kini telah ditahan di Mapolres Mojokerto Kota dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 362 jo Pasal 64 KUHP untuk pencurian berulang. Polisi menyatakan ancaman hukuman terhadap ketiganya maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres juga menyebutkan bahwa N.H adalah residivis yang pernah dipenjara karena kasus serupa pada 2019. “N.H merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor. Ia pernah dihukum satu tahun penjara,” tegasnya.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan atau pelaku lain yang terlibat di wilayah Jawa Timur. Sementara itu, masyarakat diimbau lebih waspada terhadap tindak pencurian motor.
“Saya mengimbau masyarakat untuk selalu menggembok motor, terutama untuk kendaraan dengan sistem keyless. Banyak kasus motor dicuri karena tak ada pengaman tambahan,” ujar Herdiawan menutup pernyataannya.