Lumajang, LenteraInspiratif.id – Dua pelaku pencurian sapi yang selama ini masuk dalam daftar buronan polisi akhirnya ditangkap jajaran Polres Lumajang, Polda Jawa Timur.
Keduanya adalah HN (45), warga Desa Kalisemut, dan ST (33), warga Desa Bodang, keduanya berasal dari Kecamatan Padang, Lumajang. Penangkapan dilakukan Senin (26/5/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Padang dan Kanit Reskrim Rayon Barat.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas seseorang di lingkungan mereka.
“Anggota segera menindaklanjuti informasi warga dan mendapati seorang pria yang saat diperiksa ternyata DPO kasus pencurian ternak,” ujarnya, Rabu (28/5).
Pelaku tersebut mengaku sebagai HN alias Nan. Dari pemeriksaan, terungkap bahwa ia merupakan bagian dari komplotan pencuri sapi berjumlah enam orang: HN, ST, RD, SR, JN alias Ndun, dan FY.
Setelah mendalami keterangan HN, tim langsung bergerak dan berhasil meringkus ST di kediamannya.
“Dua sudah kita amankan, dan empat lainnya masih dalam pengejaran,” tambah AKBP Alex.
Kelompok ini diketahui telah beraksi di enam lokasi berbeda sepanjang 2024, yakni di Desa Mojo, Banjarwaru, Bedayu, Sentul, Purwosono, dan Petahunan. Salah satu pelaku, RD, sudah lebih dulu diproses hukum dan divonis 6 bulan penjara.
Kini, HN dan ST ditahan di Mapolres Lumajang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Kapolres turut menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat yang cepat tanggap dalam memberikan informasi.
“Tanpa bantuan warga, pengungkapan kasus ini bisa jadi lebih sulit. Kami imbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mencurigai sesuatu,” tutupnya. (Dat)