Lenterainspiratif.com Kota Ternate. Maluku Utara – Komisi III DPRD Kota Ternate sementara Menghentikan 17 pelaku galian C yang ada di kota ternate. Dari 17 pelaku galian C, 11 yang mengantongi izin pemerataan lahan sementra 6 tidak memiliki izin
Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) Tindak Lanjut Galian Mineral Non Logam Bukan Batuan bertempat di Ruang Eksekutif Room DPR Kota Ternate. Selasa (18/02/2020)
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) turut di hadiri oleh Ketua TKPRD Kota Ternate, DLH Kota Ternate, Dinas PUPR Kota Ternate dan Pelaku galian C baik itu perusahan maupun perorangan diantaranya direktur PT, maligaphi. Jamaludi Wua, Hi Ahmad Kamaludin, Hi Rustam ABD. Habib, Umran Drakel, direktur CV . Cyla Mandiri dan hamka Hi Hasyim.
Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate Anas U Malik mengatakan bahwa DRPD Komisi III mengeluarkan “rekomendasi secara tertulis ini dengan tujuan untuk memaksakan Pemerinta Daerah Kota Ternate dapat menghentikan sementara aktifitas Galian C yang ada di Kota Ternate”.ucap Anas U Malik
Lanjut Dia, selain itu Anas meminta Pemerintah Daerah Kota Ternate lewat BKPRD untuk lebih responsive berkordinasi dengan semua pelaku usaha galian C, pihak Provinsi bahkan pemerintah pusat agar secepatnya melegalkan pelaku aktifitas galian C.
“DPRD hanya merekomendasikan kalu pemerintah tidak merespon rekomendasi dari DPRD maka dilakukan langkah-langkah lain membentuk Pansus, hak angket maupun yang lain.” tuturnya
Anas menambahkan pemeratahan lahan ini tidak bisa dikomersialkan karena ilegalnya disitu sehingga memaksakan pemerinta daerah kota ternate untuk dapat menghentikan sementara aktifitas Galian C yang ada di Kota Ternate. (Alif)