Lenterainspiratif.com Ternate – Tuntutan 15 pedagang lama pasar cabi-cabi, untuk dapat diverifikasi dengan mengadukan tuntutannya kepada Komisi II DPRD Kota Ternate pada Senin kemarin 9 Maret 2020 akan di tinjau kembali.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, Hasyim Yusuf pada Selasa (10/03/2020) di ruang kerjanya menyampaikan, bahwa sesuai dengan hasil rapat kemarin dari Disperindag, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) dan DPRD Komisi II, agar Dinas Perindag dan BP2RD untuk memverifikasi kembali data yang berjumlah 15 orang itu agar dapat terakomodir dengan baik.
“Nanti kita verifikasi datanya dulu terus diberikan kesempatan dan waktu kita sampai pada tanggal 31 Maret 2020, kalau sudah selesai kita kembali melaporkan hasil verifikasi kepada DPRD sehingga DPRD dapat mengetahui dengan jelas apa yang telah kita lakukan,” kata Hasyim.
Hasyim menambahkan, dari ke 15 orang akan ditata penempatanya, namun jika nantinya hanya dapat menampung 10 sampai 11 orang maka itu yang dapat diakomodir.
“Kami verifikasi dari 15 orang itu dulu, kalau dapat 10 orang, kita akomodir 10 orang, kalau dapat 11 orang ya kita akomodir 11 orang, contohnya seperti itu,” tambah Hasyim.
Sementara Kepala UPTD Pasar Kota Ternate Tengah, Mahmud Hi. Ibrahim, saat di konfirmasi, dirinya menjelaskan hasil keputusan kemarin dengan Komisi II DPRD Kota Ternate, dan Komisi II merekomendasikan untuk kembali diverifikasi ke 15 orang yang memasukkan pengaduannya melalui kuasa hukum mereka.
“Jadi nanti diverifikasi kembali apakah di antara 15 orang itu benar-benar terdaftar sebagai pedagang atau tidak, jika memang sudah ada memiliki tempat lebih dari dua, akan ditempati mereka”. tandasnya.
Lanjut mahmud, untuk pasar cabi-cabi di dalamnya itu sudah selesai, jadi ditawarkan solusi, apakah nanti dicarikan tempat untuk mereka untuk bisa beraktivitas di dalam pasar. Tutupnya. (Toks).