Lenterainspiratif.id | Ternate – Himpunan Mahasiswa PGSD (HIMA-PGSD) FKIP Unkhair Ternate gelar aksi menggugat, “Keluarkan Oknum Dosen yang Pungli dan Toxic”, serta bersikap akan melakukan Mogok Kuliah.
Aksi yang di gelar di depan Fakultas tersebut, tepat pada pukul 08.00 Wit, pada Kamis (19/10/2023), dengan diperatkan Corong (Pengeras suara) dan membawa spanduk serta umbul hingga selebaran-selebaran propaganda.
Jose Fernando Hape, sebagai Korlap Aksi sekaligus Wakil Ketua Umum Hima PGSD, mengatakan kampus seharusnya menjadi tempat belajar yang nyaman dan tentram untuk seluruh mahasiswa.
Namun kata dia, ada saja beberapa oknum dosen yang mencoba menciptakan suasana belajar yang sangat menekan dan memaksakan mahasiswa. Sehingga mahasiswa tidak bisa melaksanakan proses belajar mengajar sebagaimana mestinya.
“Sesuai dengan pembuktian kronologisnya, tepatnya pada pukul 08.00 Wit, Jumat kemarin, 13 Oktober 2023, di ruangan 26 dalam keadaan proses belajar mengajar pada mahasiswa PGSD Semester V kelas, tapi seketika itu ada seorang dosen berinisial WU datang dan memaksakan harus dia (WU) yang harus pakai ruangan tersebut, sementara bukan jam mengajarnya,” ujarnya.
Sambung Korlap, “Karena begitu WU ngotot harus tetap pakai ruangan itu, sampai-sampai WU keluarkan bahasa yang kotor di depan mahasiswa yang lagi belajar serta ada juga salah satu dosen yang sedang mengajar terhadap mahasiswa semester V, kata yang di keluarkan, mohon maaf “Kudacukki”, ini kah sebagai tenaga pengajar yang titelnya sudah Doktor, dan ini baru pertama kali dosen tersebut bermasalah,” sesalnya.
Lanjut Waketum PGSD, bahwa bukan hanya kejadian itu saja, tetapi hal yang serupa juga terjadi pada tanggal 5 Oktober 2023 lalu, dengan motifnya, seketika WU melakukan absen terhadap para mahasiswa saat ingin memulai nah proses belajar mengajar, dan salah seorang mahasiswa yang di panggil namanya di absen, dan mahasiswa tersebut mengatakan hadir dengan suara yang sedikit dinilai kerasa lantang, lantaran mahasiswa tersebut berada di deretan paling belakang.
“Sehingga dari situ memicu kemarahan dosen MU tersebut dan mengeluarkan bahasa yang sama yakni ‘Kudacukki, Fofoki, kampungan, kurangajar’,” terangnya.
Olehnya itu Jose bilang, berdasarkan status universitas Khairun yakni kode etik dan etika akademik pada pasal 21 ayat 1 tentang kode etik dosen (point’ ke 4) kode etik dosen sebagaimana di maksud pada ayat 3 huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dosen Unkhair dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari hari baik didalam lingkungan kampus maupun di masyarakat.
Sementara di dalam hering bersama, Wakil Dekan III FKIP Unkhair Ternate, Jainudin Abdullah S.Pd., M.Pd, menyampaikan bahwa itu bukan pungli tapi itu mungkin tanda kutip ada transaksi jual beli antara pembeli dan penjual tapi ada pemaksaan dari dosen yang bersangkutan kepada mahasiswa, dengan berbagai kata dan ancaman dan lain hal.
“Tapi disini kita belum dengar langsung dari penjelasan dosen yang bersangkutan, dan kita harus netral, untuk membutuhkan penjelasan dari dosen yang bersangkutan serta penjelasan dari mahasiswa, sehingga nanti ada keputusan-keputusan yang sangat strategis yang kami ambil, dengan betul-betul melihat aturan dan melihat pada netralitas aspirasi mahasiswa yang di sampaikan,” ucap Wadek III di cela-cela masa aksi dalam hering bersama di ruang Aula Mini FKIP.
Perlu di ketahui, aksi yang berlangsung dan berakhir dengan hering tertutup bersama para pihak fakultas, Kaprodi PGSD, serta para masa aksi HIMA-PGSD dan atau semua mahasiswa PGSD.
Diketahui, ini tuntutan HIMA-PGSD Menggugat ;
1. Keluarkan Oknum dosen yang bersangkutan dari pendidikan guru sekolah dasar
2. Mahasiswa PGSD butuh ruang belajar yang nyaman
3. Keluarkan Oknum dosen yang mengajar tidak sesuai dengan kurikulum
4. Tolak kapitalisasi pendidikan
5. Pihak fakultas segera menindaklanjuti (MOU) yang telah di keluarkan sebelumnya kepada dosen yang bersangkutan
6. Stop pungli dalam bentuk apapun di dalam ruang belajar
7. Tenaga pengajar harus konsisten dengan aturan akademik
8. Hukum oknum dosen yang berwatak sexisme. (TT).