DaerahPeristiwa

13 Tersangka Kasus Narkoba di Lamongan Harus Menikmati Momen Lebaran di Penjara

×

13 Tersangka Kasus Narkoba di Lamongan Harus Menikmati Momen Lebaran di Penjara

Sebarkan artikel ini
Rilis kasus Polres Lamongan

Rilis kasus Polres Lamongan

Lenterainspiratif.id | Lamongan – Satuan Resnarkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap 11 kasus narkoba yang terjadi di wilayah Lamongan selama bulan suci Ramadhan.

Dalam pengungkapan kasus-kasus tersebut, ada sebanyak 13 orang yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Ada 13 tersangka dari 11 kasus narkoba yang berhasil diamankan menjelang Ops Ketupat Semeru 2022. Ada juga yang residivis asal Surabaya, bernama Frendi, yang pernah ditangkap tahun 2017 dengan kasus lain, yakni pencabulan,” ujar Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, di Mapolres Lamongan, Senin (25/4/2022).

Dalam pengungkapan belasan kasus ini polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, sabu, pil dobel L, pil carnophen, dan sejumlah barang bukti lain.

Penangkapan tersebut, sambungnya, dilakukan terhitung mulai tanggal 5 April 2022 hingga 21 April 2022. Selain itu, kata Miko, TKP (tempat kejadian perkaranya) pun berbeda-beda.

“Barang bukti itu terdiri dari 9,27 gram sabu, 141 butir pil carnophen, 217 pil dobel L, uang tunai sebesar Rp 1.935.000, 13 HP berbagai merk, 1 timbangan elektrik, 2 alat hisap sabu, 3 pipet kaca, 2 bungkus plastik klip, 2 korek api gas, 2 ATM, dan 7 unit sepeda motor,” sebutnya.

Akibat perbuatan melanggar hukum tersebut para tersangka terpaksa harus menikmati momen lebaran tahun ini dibalik jeruji besi.

“Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1. Serta UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 197 mengenai obat keras daftar G jenis pil dobel L,” pungkas Miko. (Man)