BOJONEGORO, LenteraInspiratif.id– Polres Bojonegoro, melalui Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Sat Resnarkoba), berhasil membongkar jaringan narkoba di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Wakapolres Bojonegoro, Kompol David Manurung, bersama Kasat Resnarkoba Iptu Edi Siswanto mengatakan, jaringan narkoba ini beroperasi di 10 titik, dengan 13 orang ditangkap.
“Kasus ini kami ungkap dari operasi yang berlangsung sejak September hingga November 2024,” ujar Kompol David pada Senin (11/11/2024).
Dari hasil operasi, terungkap lima kasus narkotika, terdiri dari tiga kasus sabu-sabu dan dua kasus pil karnopen, serta lima kasus obat keras berbahaya.
Barang bukti yang disita antara lain 77,47 gram sabu, 1.233 butir pil karnopen, 1.788 pil Y, dan 1.239 pil LL. Selain itu, polisi juga mengamankan 14 ponsel, tiga sepeda motor, serta uang tunai Rp 321.000.
“Semua barang bukti dan tersangka kini ditahan di Mapolres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kompol David.
Menurut keterangan Kompol David, para tersangka merupakan pengedar narkoba yang beroperasi di Bojonegoro, dengan sebagian besar barang berasal dari luar daerah.
Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. Mereka juga diancam pidana 10 hingga 15 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polres Bojonegoro bertekad terus menanggulangi peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat. Kompol David mengajak warga aktif melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum demi menjaga ketertiban.
“Kami akan terus mengadakan operasi secara rutin untuk memberantas narkoba di wilayah Bojonegoro. Kami berharap masyarakat turut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tutupnya.