HukumJawa TimurKriminal

1 Juta Pil Koplo Gagal Beredar di Mojokerto, Dua Pengedar Satu Bandar Diringkus Polisi

×

1 Juta Pil Koplo Gagal Beredar di Mojokerto, Dua Pengedar Satu Bandar Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

 

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Polres Mojokerto Kota berhasil menggagalkan peredaran 1 juta pil koplo di wilayahnya. Selain itu, polisi juga berhasil menciduk seorang bandar dan dua pengedar, Rabu (8/5/2024).

 

Para tersangka diketahui berinisial GRS (24) warga kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, AK (31) Warga kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto dan MS (31) warga kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang.

 

Kapolres Mojokerto kota, AKBP Daniel Marunduri, sindikat pengedar pil koplo ini dibongkar berawal dari penangkapan tersangka GRS pada 1 Mei 2024 lalu.

 

Kasus itu kemudian dikembangkan, hingga Tim Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota menangkap tersangka AK di rumahnya Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, yang saat itu sedang bersama MS.

 

“Dari penggerebekan itu barang bukti yang disita bersamaan dengan penangkapan tersangka adalah 1.000.000 butir obat keras dan obat berbahaya jenis Double L dan juga sabu dengan berat 1,22 gram.” Kata Kapolres Mojokerto kota.

 

Daniel menuturkan, para tersangka mendapatkan keuntungan Rp 125 ribu setiap menjual 1000 butir Pil Double L. Sedangkan motif mengedarkan narkoba tersebut karena faktor ekonomi.

 

“Yang sangat memprihatinkan sasaran pengedaran narkoba jenis Doble L tersebut sebagian besar adalah pelajar menengah pertama (SMP) dan SMA/SMK yang ada di Mojokerto. Sehingga benar-benar merusak generasi penerus di MOjokerto,” ungkap AKBP Daniel.

 

Dikatakannya, nilai ekonomi dari 1 juta Pil Double L adalah sebesar Rp 3 Miliar. Dengan pengamanan barang bukti ini Polres Mojokerto Kota telah mengamankan 1 juta jiwa untuk dijauhkan dari bahaya Pil Double L.

 

“Tersangka kami kenakan pasal 436 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan juga undang-undang narkotika pasal 114 Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun,” ujar AKBP Daniel.

 

Sementara itu Pj Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro yang juga ikut menyaksikan barang haram hasil penangkapan di Mapolres Mojokerto menambahkan, narkoba memang kejahatan yang luar biasa dan ini pasti jejaringnya sangat masif.

 

“Dari ketiga pelaku, yang dua pelaku merupakan residivis pengedar sabu. Mojokerto Raya dianggap sebagai market yang menguntungkan. Bayangkan 1 juta jumlah penduduk Mojokerto Raya hanya 1,2 juta. Berarti kalau kita kalkulasi termasuk bayi pun kita hitung itu hampir 1 hari dapat 1 Pil Double L,” pungkasnya.(diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *