Jawa TimurPeristiwa

Wisuda SMA Di Emerald Hall Hotel Ayola Dibubarkan

Wisuda SMA Di Emerald Hall Hotel Ayola Dibubarkan
Prosesi wisuda saat dibubarkan
Wisuda SMA Di Emerald Hall Hotel Ayola Dibubarkan
Prosesi wisuda saat dibubarkan

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Wisuda SMA dianggap menimbulkan kerumunan di Emerald Hall Hotel Ayola, Jalan Benteng Pancasila akhirnya dibubarkan oleh Satgas COVID-19 Kota Mojokerto.

Pembubaran paksa dipimpin langsung Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi. Petugas gabungan polisi, TNI dan Satpol PP membubarkan paksa acara wisuda ratusan siswa SMAN Wringinanom, Gresik di Emerald Hall Hotel Ayola, Jalan Benteng Pancasila dan wisuda siswa SMAN 1 Puri, Kabupaten Mojokerto di Gedung Astoria Jalan Empunala.

“Kegiatan ini tidak mempunyai izin maupun pemberitahuan kepada Satgas COVID-19 Kota Mojokerto. Mereka hanya koordinasi dengan satgas di tingkat kecamatan. Sifatnya hanya koordinasi, bukan izin. Karena banyaknya masyarakat yang berkumpul tidak diizinkan sehingga kami lakukan pembubaran,” kata Deddy kepada wartawan di Gedung Astoria, Rabu (19/5/2021).

Polisi lantas mengamankan sekitar 42 orang dari lokasi pembubaran ke Mapolres Mojokerto Kota. Mereka adalah pengelola Emerald Hall Hotel Ayola dan Gedung Astoria, panitia wisuda SMAN Wringinanom dan SMAN 1 Puri, serta kepala kedua sekolah negeri tersebut.

“Kami lakukan upaya paksa pembubaran dan pengambilan keterangan dari orang-orang yang bertanggungjawab. Sementara waktu kedua gedung kami lakukan penutupan untuk keperluan pengambilan barang bukti,” terang Deddy.

Pembubaran paksa dua acara wisuda tersebut, lanjut Deddy dilakukan karena memicu kerumunan di tengah pandemi COVID-19. Saat ini, Satreskrim Polres Mojokerto Kota menyelidiki tindak pidana terkait pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

“Ancaman hukumannya satu tahun penjara. Namun, kami lakukan penyelidikan dulu. Nanti akan kami informasikan kalau sudah ada tersangka,” jelasnya.

Tidak hanya itu, kata Deddy, Satpol PP Kota Mojokerto juga mencabut sertifikat layak operasi milik Emerald Hall Hotel Ayola dan Gedung Astoria. Menurut dia, petugas penegak Perda bakal memberi sanksi denda terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab sesuai Perda Jatim nomor 2 tahun 2020.

“Tahap awal Satpol PP Kota Mojokerto telah memcabut surat kelayakan operasi yang diberikan Satgas COVID-19. Selanjutnya akan ada denda yustisi,” tandasnya. ( Diy )

Exit mobile version