HukumKriminal

Wanita Cantik Selundupkan Narkoba Di Kelamin, Ini Cara Polrestabes Membekuknya

foto : tersangka saat di amankan
foto : tersangka (Lin ayunda sari (28) warga Perum Bidai, Batam Riau) saat di amankan Unit 3 Satreskoba Polrestabes Surabaya

lenterainspiratif.com SURABAYA – Peredaran Narkoba di indonesia semakin tak tebendung, banyak cara yang dilakukan untuk menyelendupkan narkoba, termasuk modus baru yang digunakan oleh wanita cantik asal batam ini.

Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya Kompol Heru Dwi Purnomo mengatakan, bahwa Jika aksi terdahulu sebanyak dua kali berhasil, di aksi yang ke tiga dia ditangkap Unit 3 Satreskoba Polrestabes Surabaya, Sabtu, 18 Januari 2020 lalu, sekitar pukul 21.00 WIB.
Janda cantik yang dibekuk di lobby hotel di daerah Surabaya bernama, Lin ayunda sari (28) warga Perum Bidai, Batam Riau.

Petugas Unit 3 yang mengetahui adanya kurir sabu jaringan Malaysia hendak ke Surabaya, langsung melakukan pembuntutan ketika pelaku ini mendarat di Bandara Juanda. Pada saat pelaku akan melakukan cek in di hoteI tersebut, petugas Iangsung mengamankan dan melakukan penggeledahan badan.

Kepada petugas pelaku mengaku jika hanya mendapatkan perintah dari RT yang diduga berada di Batam, untuk mengambil paketan sabu di kampung Melayu Johor Bahru, MaIaysia.

Masih kata  Heru Dwi Purnomo, kasus yang diungkap Unit 3 ini tergolong baru. Guna mengelabuhi petugas, sabu yang dibawanya itu dimasukkan alat kelamin dan dubur pelaku,” sebut Kompol Heru Dwi, Senin (10/2/2020). Sabu itu, dibawa pelaku Sabtu, 18 Januari 2020 sekitar pukul 17.25 WIB, atas perintah RT untuk mengirimkan ke suraba drngan menggunakan pesawat terbang.

Dalam sekali kirim, dia mengatakan jika diupah oleh RT sebesar Rp. 15.000.000.

Sementara, Kanit Idik 3 Iptu Eko Julianto menambahkan, pelaku ini setelah mendapat perintah dari bosnya, barang haram itu dibawa masuk ke Indonesia melalui Batam dengan jalur laut menggunakan kapal Feri.

Narkotika sabu seberat 212,81 gram beserta bungkusnya itu dimasukkan ke daIam dubur dan alat kelaminnya.

“Sesampainya di pelabuhan Batam Center, paket sabu tersebut dikeluarkan oIeh tersangka dari daIam dubur dan alat kelaminnya di daIam toilet pelabuhan dan kembali ke rumah kostnya di Batam,” tambah Iptu Eko.

Begitu pula ketika membawanya ke Surabaya, ketika akan melewati penjagaan, barang kembali dinasukkan daIam dubur dan alat kelaminnya.

Pelaku kini mendekam dalam penjara dan akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs. 113 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (fi)

Exit mobile version