Morotai- Wakil Gubernur Maluku Utara Bapak Ir. M. Natsir Thaib lakukan Sosialisai Peraturan Pemerintah No 30 di Pemda Kab.Pulau Morotai pada hari ini, Jum’at 03/08/2018 di ruang aula Kantor Bupati Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara berjalan lancar.
Sambutan Bapak Beny Laos selaku Bupati Pulau Morotai pada saat pembukaan kegiatan mengatakan “Dalam rangka sosialisasi Peraturan Pemerintah No 30 tahun 2018 yang kewenangannya Gubernur atau Wakil Gubernur harus menyampaikan ke daerah Kabupaten atau Kota.
Seperti usulan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten/kota dalam memberikan kebijakan di daerah yang sering ada keterlambatan tanggapan dari pemerintah pusat, hal ini dapat mempengaruhi hubungan kerja antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah karena sifat usulan dari pemerintah daerah sudah sangat penting, namun belum sering tidak ada tanggapan dari pemerintah pusat sehingga terkadang Bupati sering mengambil langkah untuk mengesahkan usulan tanpa ada balasan dari Pemerintah pusat karena adanya perbedaan aturan pajak antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat sehingga pengumpulan pajak di daerah sering mengalami kendala.
Kami harapkan Wakil Gubernur dapat menjadi fasilisator sehingga sistem birokrasi di Prov. Malut dapat berjalan dengan baik khususnya di Kab. Pulau Morotai.
Terpisah, Bapak Ir. M. Natsir Thaib selaku Wakil Gubernur Prov. Malut dalam penyampaiannya mengatakan “Maksud kunjungan saya ke Kab. Pulau Morotai selain silaturahmi yakni ada Peraturan Pemerintah No 30 tahun 2018, yang di terbitkan bulan Juli kemarin yang mengatur tertang hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang harus disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten/kota.
Terkait dengan apa yang disampaikan oleh Bupati Kab. Pulau Morotai bahwa sebenarnya usulan yang disampaikan oleh pemda kepada pemerintah pusat tidak begitu perlu karena peraturan pemerintah telah didasari aturan tinggal tergantung dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang menanggapi.
Terkait dengan keuangan dan birokrasi diusulkan ke pemerintah pusat, namun sistem keuangan tetap diatur di Kabupaten/ Kota.
Agar kinerja ASN di birokrasi harus ditingkatkan, kerja birokrasi harus memperhatikan kesejahtraan masyarakat” tutupnya. (Man)