Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Kasus aborsi Novia Widyasari (23) kini memasuki babak akhir. Esok hari, (Kamis, 28 April 2022) sidang putusan atau vonis atas perkara dengan terdakwa mantan anggota polisi Randy Bagus Hari Sasongko (21).
“Jadi sidang putusan akan digelar Kamis tanggal 18 April 2022, sesuai jadwal,” ucap Ketua Majelis Hakim, Sunoto dalam sidang duplik yang berlangsung di PN Mojokerto pada, Selasa (26/4/2022).
Lebih lanjut, Sunoto juga mengatakan jika sidang besok rencananya bakal digelar usai Sholat Jumat.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum mantan anggota polisi Randy Bagus Hari Sasongko (21) beranggapan jika kasus aborsi yang menyeret nama kliennya ini harusnya dihentikan. Mereka beranggapan jika Novia Widyasari (23) harusnya menjadi tersangka dan dengan meninggalnya mahasiswa asal Mojokerto ini maka kasus ini harusnya dihentikan.
Hal tersebut tertuang dalam Duplik tim kuasa hukum Randy Bagus Sasongko dalam sidang perkara aborsi Novia Widyasari yang kembali digelar pada, Selasa (26/4/2022) di ruang Candra, PN Mojokerto.
Wiwik Triharyati mengatakan, dengan meninggalnya Novia Widyasari harusnya perkara ini sedah dihentikan atau di-SP3 (Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara). Karena menurutnya Novia Widyasari juga merupakan tersangka dalam kasus aborsi ini. Hal ini mengacu Pasal 77 KUHP, kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.
“Dengan kata lain, dalam hal pelaku tindak pidana meninggal dunia maka suatu perkara dinyatakan gugur,” ucap Wiwik.
Wiwik juga menyampaikan alasanya menyebut Novia Widyasari menjadi tersangka. Hal ini mengacu tuntutan JPU terhadap Randy Bagus yang menggunakan pasal 348 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 2(dua) KUHP.
Perlu diketahui, Bripda Randy didakwa melakukan dua kali aborsi terhadap kandungan Novia atas persetujuan kekasihnya tersebut.
Bripda Randy sehari-hari berdinas di Seksi Umum (Sium) Polres Pasuruan. Ia juga kadang kala diperbantukan sebagai sopir Kapolres. Randy telah dipecat dari Polri pada 27 Januari 2022. Namun, ia mengajukan banding. Selain itu, dia juga harus menjalani proses hukum terkait perbuatannya yang diduga menggugurkan kandungan kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu (23).
Setelah berkas perkara aborsi tersebut dinyatakan lengkap (P21) pada 31 Januari 2022, penyidik Polda Jatim menyerahkan Bripda Randy ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada 2 Februari lalu. Jaksa menitipkan polisi asal Dusun/Desa Plintahan, Pandaan, Pasuruan itu di Rutan Polres Mojokerto selama proses peradilan.
Kasus aborsi tersebut mencuat akhir tahun lalu. Yaitu saat Novia ditemukan tewas oleh warga di sebelah makam ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB. Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun potasium dicampur teh. (Diy)Vonis Terhadap Bripda Randy Bakan Digelar Besok
Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Kasus aborsi Novia Widyasari (23) kini memasuki babak akhir. Esok hari, (Kamis, 28 April 2022) sidang putusan atau vonis atas perkara dengan terdakwa mantan anggota polisi Randy Bagus Hari Sasongko (21).
“Jadi sidang putusan akan digelar Kamis tanggal 18 April 2022, sesuai jadwal,” ucap Ketua Majelis Hakim, Sunoto dalam sidang duplik yang berlangsung di PN Mojokerto pada, Selasa (26/4/2022).
Lebih lanjut, Sunoto juga mengatakan jika sidang besok rencananya bakal digelar usai Sholat Jumat.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum mantan anggota polisi Randy Bagus Hari Sasongko (21) beranggapan jika kasus aborsi yang menyeret nama kliennya ini harusnya dihentikan. Mereka beranggapan jika Novia Widyasari (23) harusnya menjadi tersangka dan dengan meninggalnya mahasiswa asal Mojokerto ini maka kasus ini harusnya dihentikan.
Hal tersebut tertuang dalam Duplik tim kuasa hukum Randy Bagus Sasongko dalam sidang perkara aborsi Novia Widyasari yang kembali digelar pada, Selasa (26/4/2022) di ruang Candra, PN Mojokerto.
Wiwik Triharyati mengatakan, dengan meninggalnya Novia Widyasari harusnya perkara ini sedah dihentikan atau di-SP3 (Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara). Karena menurutnya Novia Widyasari juga merupakan tersangka dalam kasus aborsi ini. Hal ini mengacu Pasal 77 KUHP, kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.
“Dengan kata lain, dalam hal pelaku tindak pidana meninggal dunia maka suatu perkara dinyatakan gugur,” ucap Wiwik.
Wiwik juga menyampaikan alasanya menyebut Novia Widyasari menjadi tersangka. Hal ini mengacu tuntutan JPU terhadap Randy Bagus yang menggunakan pasal 348 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 2(dua) KUHP.
Perlu diketahui, Bripda Randy didakwa melakukan dua kali aborsi terhadap kandungan Novia atas persetujuan kekasihnya tersebut.
Bripda Randy sehari-hari berdinas di Seksi Umum (Sium) Polres Pasuruan. Ia juga kadang kala diperbantukan sebagai sopir Kapolres. Randy telah dipecat dari Polri pada 27 Januari 2022. Namun, ia mengajukan banding. Selain itu, dia juga harus menjalani proses hukum terkait perbuatannya yang diduga menggugurkan kandungan kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu (23).
Setelah berkas perkara aborsi tersebut dinyatakan lengkap (P21) pada 31 Januari 2022, penyidik Polda Jatim menyerahkan Bripda Randy ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada 2 Februari lalu. Jaksa menitipkan polisi asal Dusun/Desa Plintahan, Pandaan, Pasuruan itu di Rutan Polres Mojokerto selama proses peradilan.
Kasus aborsi tersebut mencuat akhir tahun lalu. Yaitu saat Novia ditemukan tewas oleh warga di sebelah makam ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB. Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun potasium dicampur teh. (Diy