DaerahJawa Timur

Videotron Langgar Aturan, Komisi I DPRD Kota Mojokerto Minta Satpol Bergerak Cepat 

Walikota Mojokerto Dapat Catatan Keras Dari Fraksi PKB Saat Pandangan Umum
Foto : choiroyaroh

 

lenterainspiratif.id | Mojokerto – Munculnya videotron ilegal di Jalan Majapahit, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. membuat kalangan Dewan bereaksi, hal itu lantaran satpol PP dianggap kurang dalam melakukan pengawasan dan kepenegakan perda.

Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto Choiroyaroh mengatakan lemahnya fungsi pengawasan dan penegakan perda di Kota Onde-Onde akan menjadi bahan evaluasi bagi kita semua.

’’Sebenarnya cukup miris, jika sudah tahu itu melanggar aturan tapi tetap dibiarkan beroperasi, Terbukti dengan masih dibiarkannya beroperasi videotron berukuran 6×3 meter di simpang Empat Miji, yang sudah menabrak aturan.’’ ungkapnya, selasa (26/01/2023).

Dengan tak disegelnya videotron milik Immanuel Henry Iswanto asal Surabaya ini sudah mencederai perwali. Pasalnya, sesuai pasal 51 Perwali Nomor 81 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Perwali Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame, pembekuan surat izin penyelenggaraan reklame (SIPR) harus diikuti dengan penyegelan yang dilakukan oleh satpol PP.

’’Kalau tidak disegel malah menimbulkan pertanyaan. Sebenarnya ada apa dibalik itu. Jadi harusnya ya aturan dijalankan sebagaimana mestinya,’’ beber politisi PKB ini.

Pihaknya meminta pemkot mengevaluasi fungsi pengawasan dan penegakan yang kian lemah tersebut. Jangan sampai, pembiaran ini menjadi preseden buruk bagi pemda dalam penegakan perda di kota dengan tiga kecamatan ini. Di sisi lain DPMPTSP sudah tegas melakukan pembekuan SIPR yang berimbas pada tak bisa keluarnya surat izin materi reklame (SIMR), namun di lapangan tidak diimbangi dengan fungsi pengawasan yang maksimal.

’’Harusnya bersinergi yang bagus antar-OPD. Jangan sampai satu tegas, satu lemah. Tidak seimbang. Khawatirnya malah penindakannya dianggap pandang bulu. Itu kan tidak baik,’’ tutupnya. ( Roe/adv)

Exit mobile version