HukumKriminalVideo

Video, Ranmor Ditembak Petugas

Ranmor Nekat, Di Jombang Di Door Polisi

Jombang – Polisi meringkus komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari komplotan ini, polisi menyita 19 sepeda motor curian. Petugas melumpuhkan salah seorang pelaku dengan timah panas karena melawan saat ditangkap.

Komplotan spesialis curanmor ini beranggotakan empat orang, yaitu Kusdar (40) dan Koliq Isnawan (31), warga Desa Karangan, Kecamatan Bareng, Jombang, serta Candra Setiawan (29) dan Parnyoto (36), warga Desa Pakel, Kecamatan Bareng, Jombang.

Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan mengatakan pihaknya pertama kali meringkus Kusdar terkait pencurian sepeda motor di wilayah Gudo, Jombang, pada 11 November 2019. Polisi terpaksa menembak betis kanan pelaku karena melawan saat ditangkap Pelaku kami beri tindakan tegas-terukur karena berusaha kabur dan melawan petugas,” kata Boby saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (3/12/2019)Dari pengakuan Kusdar, lanjut Boby, pihaknya berhasil meringkus Koliq. Kedua tersangka mengaku telah mencuri sepeda motor di Desa Sumberjo, Kecamatan Wonosalam, Jombang, pada 19 November 2019.

“Hasil kejahatan dijual ke tersangka C (Candra) dan P (Parnyoto) seharga Rp 1-2 juta. Keduanya sebagai penadah,” ungkap Boby.

Tak mau kehilangan buruannya, polisi lantas menggerebek rumah Candra dan Parnyoto. Dari rumah kedua penadah tersebut, petugas menyita 19 sepeda motor berbagai merek. Diduga komplotan ini sudah beraksi di banyak TKP di Kota Santri.

“Mereka menjual sepeda motor curian ke daerah Wonosalam (Jombang),” terang Boby.
Komplotan yang digawangi Kusdar dan Koliq, kata Boby, tergolong spesialis curanmor. Pasalnya, para tersangka hanya butuh waktu 5 detik untuk merusak kontak sepeda motor korban menggunakan kunci T.

“Komplotan ini mencuri motor sesuai pesanan pembeli. Saat ada pesanan, mereka baru beraksi,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, Kusdar dan Koliq dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu, Candra dan Parnyoto dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (dit)

Exit mobile version