HukumJawa Timur

Dugaan Korupsi BPRS, Calon Tersangka Diperkirakan Lebih Dari Satu

Kejari, Kota Mojokerto, BPRS,
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto
Kejari, Kota Mojokerto, BPRS,
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto

lenterainspiratif.id | Mojokerto – Aktor utama dugaan korupsi di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) diburu Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto.

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Kota Mojokerto Ali Prakosa beranggapan jika calon tersangka kasus korupsi dengan nilai kerugian Rp 50 M ini bisa lebih dari satu.

“Sudah ada gambaran calon tersangka cuman kita perkuat dulu pembuktian. Dengan jumlah pembiayaan yang kita periksa yang pasti lebih dari satu,” ucap Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Kota Mojokerto Ali Prakosa kepada lenterainspiratif.id, Senin (23/5/2022).

Ali juga menjelaskan, pihaknya saat ini tengah berupaya untuk memperkuat bukti yang ada untuk menentukan tersangka perkara ini.
“Pastinya setelah kita periksa seluruh saksi dan ahli baru kita mengerucut ke situ (memutuskan tersangka),” jelasnya.

Lebih lanjut, Ali mengungkapkan jika hari ini, Senin (23/5/2022), kejaksaan telah memeriksa 4 saksi terkait dugaan kasus korupsi di PT BPRS. Para saksi dari internal BPRS yang terdiri dari Marketing BPRS yakni CR, SH selaku Kacab Pandaan, AR Kabag Umum dan IFB mantan Kacab di Kota Mojokerto.

Ali mengatakan jika penyidikan dugaan tindak pidana di PT BPRS masih terus berjalan. Rencanannya minggu ini pihaknya bakal kembali saksi kembali untuk diperiksa.

“Pemeriksaan ini kita lakukan untuk memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan di PT BPRS Kota Mojokerto,” tukasnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Dugaan korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto mulai diusut kejaksaan. Dari hasil audit yang diperoleh penyidik, dugaan kerugain negara dari Window Dressing pembiayaan-pembiayaan bank tersebut mencapai Rp 50 miliar.

“Window Dressing merupakan tindakan pemolesan laporan keuangan agar tampak seolah-olah menampilkan kinerja yang baik,” ucap Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Kota Mojokerto Ali Prakosa, Selasa (8/2/2022).

Penanganan kasus dugaan korupsi PT BPRS ini diawali dengan pengayaan informasi dan data (survelans) yang dilakukan sejak pertengahan bulan September 2021.

Setelah itu, pihak kejaksaan melakukan penyelidikan dengan landasan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-02/M.4.5.47/Fd.1/10/2021 pada tanggal 05 Oktober 2021.

Dari penyelidikan tersebut, Kejari menduga adanya tindak pidana korupsi sehingga perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan nomor : Print-02/M.5.47/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021. (Diy)

Exit mobile version