HukumJawa TimurKriminal

Ustadz Cabul di Mojokerto Divonis 10 Tahun Penjara

Ustadz, Mojokerto, Cabul,
Sidang tuntutan kasus ustadz cabul Mojokerto

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Rudianto (39) alias Ustadz Dian divonis 10 tahun penjara lantaran mencabuli 3 murid laki-lakinya yang masih dibawah umur. Selain itu, guru salah satu TPQ di Kecamatan Sooko, Mojokerto didenda Rp 1 miliar.

Sidang dengan agenda pembacaan vonis ini digelar di PN Mojokerto pada, Kamis (22/12/2022). Ketua Majelis Hakim Rosdiati Samang membuka sidang sekitar pukul 07.30 WIB. Dirinya didampingi dua anggotanya yaitu Yayu Mulyana dan Cintia Buana sekitar pukul 07.30 WIB.

JPU Kabupaten Mojokerto Afifah Ratna Ningrum menghadiri sidang ini secara online. Begitupun terdakwa yang menghadiri sidang secara daring dari Lapas IIB Mojokerto.

JPU Afifah Ratna Ningrum mengatakan, majelis hakim menyatakan Rudianto terbukti secara sah melakukan pencabulan terhadap 3 santri laki-lakinya yang masih dibawah umur. Terdakwa melanggar pasal 76 E undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal pasal 82 ayat 1 dan 2 UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 82 ayat (1).

Atas perbuatannya ini, Ustadz Dian dijatuhi pidana penjara 10 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan.

“Putusannya untuk pidana terdakwa sudah sesuai dengan dakwaan primer kami,” katanya, Kamis (22/12/2022).

Selain itu, terdakwa dibebani membayar uang restitusi terhadap 3 korban. Adapun rinciannya, korban pertama sebesar Rp 16.229.000, sedangkan korban kedua sebesar Rp 12.780.000 dan terakhir Rp 14.990.000.

“Dan jika terdakwa tidak sanggup membayar uang restitusi ini akan diganti dengan penjara selama 3 bulan,” sebut Afifah.

Kasipidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Nala Arjhunto menjelaskan, uang restitusi ini merupakan hal baru sehingga KUHP belum mengaturnya secara detail. Namun menurutnya, batas pembayaran uang restitusi ini sampai masa penahanan terdakwa berakhir.

“Setelah menjalani hukuman 10 tahun kemudian ditagih (uang retitusi), dan jika tidak bisa membayar maka ditambah kurungan 3 bulan,” jelasnya.

“Soalnya restitusi ini barang baru dan KUHP belum mengatur secara detail,” imbuhnya.

Sebelumnya, JPU Kabupaten Mojokerto menuntut Rudianto dipidana 11 tahun penjara. Artinya, vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan. Menyikapi hal itu, Kejari Kabupaten Mojokerto mengaku menerima hasil keputusan majelis hakim PN Mojokerto.

“Putusan dari hakim sudah memenuhi tuntutan jaksa. Karena vonisnya lebih dari 2/3 tuntutan kami, tidak ada alasan dari jaksa untuk banding. Tapi jika pendamping hukum mengajukan banding tentu kami akan mengikuti,” pungkasnya.

Sementara itu pendamping hukumnya terdakwa Mochamad Nukson mengaku jika terdakwa masih pikir-pikir.

“Iya diputus 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan. Ganti kerugian restitusi 3 anak korban sekitar Rp 43 juta-an, apabila dibayar diganti penjara 3 bulan. Dengan putusan ini terdakwa pikir-pikir,” pungkasnya. (Diy)

Exit mobile version