Jawa TimurKriminal

Usai Pimpinanya Dilaporkan Atas Kasus Pencabulan, Ponpes Darul Muttaqin Mojokerto Ditutup

ustadz cabul, Pondok Pesantren Darul Muttaqin

ustadz cabul, Pondok Pesantren Darul Muttaqin

Mojokerto | Lenterainspiratif.id – Pimpinan pondok pesantren (ponpes) Darul Muttaqin, di Kecamatan Kutorejo, kabupaten Mojokerto, nampak sepi usai sang pimpinan dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap santriwatinya yang masih berusia 14 tahun.

Tidak seperti pesantren pada umumnya yang memiliki bangunan seperti sekolah, ponpes yang dipimpin oleh terlapor berinisial MA (52) itu menempati sebuah rumah di Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo.

Berdasarkan pantauan di lokasi ponpes, tidak nampak seorang pun di tempat tersebut, pagar pondok sudah digembok, pintunya juga tertutup rapat. Banner nama pesantren pada teras bangunan juga sudah dilepas.

Seorang warga setempat, TW (21) mengatakan, Ponpes itu telah ditutup sejak Jumat (15/10), tepatnya setelah orangtua santri yang diduga dicabuli MA melapor ke Polres Mojokerto. Kemudian pengasuh ponpes dan anggota keluarganya pergi meninggalkan ponpes di hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB. Sedangkan para santri dipulangkan ke orangtuanya masing-masing.

“Jumat malam tidak ada orang, santri dan keluarga (pengasuh ponpes) tidak ada. Sekitar jam 8 malam, AM dan keluarganya pergi, setelah itu sudah tidak pulang lagi,” kata TW kepada wartawan di lokasi, Selasa (19/10/2021).

Menurut TW, sebelumnya AM hanya mengajar ngaji anak-anak sekitar rumahnya. Kemudian, sekitar 6 tahun lalu MA mulai mendapatkan santri yang berasal dari luar wilayah Mojokerto, seperti Sidoarjo, Gresik, Lamongan dan Madura.

“Jumlah santrinya sekitar 100 orang dari luar kota semua,” terangnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh warga lain berinisial Z (45), menurut Z ponpes tersebut memiliki sekitar 80-100 santri. Sebagian santri ditempatkan di pondok pusat. Sebagian lainnya di Desa Simbaringin, Kecamatan Kutorejo.

“Setahu saya ini pondok hafalan Al-Qur’an. Saya dengar santrinya 80-100 orang. Usia santri mulai usia TK sampai MTs,” ujarnya.

Kepala Dusun setempat, Agus Diyanto menjelaskan, Ponpes itu berdiri sekitar tahun 2010. Para santri ditempatkan di dua lokasi, di Desa Sampangagung dan Desa Simbaringin.

“Yang di sini sekitar 50 santri, di Simbaringin sekitar 50 juga. Usia para santri 5-15 tahun. Pondok pusatnya di sini, rencana dipindah ke Simbaringin semua, tapi masih proses pembangunan,” ungkapnya.

Agus membenarkan, Ponpes ditutup sejak Jumat (15/10). Hari itu juga semua santri dipulangkan. Menurut dia, penutupan dilakukan masyarakat bersama tiga pilar desa.

“Memang pondok itu dalam kondisi masih bermasalah ya. Jadi, mulai Hari Jumat itu sudah ditutup dan santrinya semuanya dipulangkan. Yang menutup warga, ada juga dari pihak kepolisian yang mencopoti banner-banner di situ karena masih bermasalah. Masyarakat sama tiga pilar desa sini,” terangnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, AM (52), dilaporkan oleh orangtua salah satu santriwatinya karena diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan kepada santriwatinya tersebut sejak 2018 lalu. Laporan tersebut dibuat pada Jum’at (15/10/2021).

Sedangkan pengacara AM, Matyatim mengatakan, kliennya itu telah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Mojokerto pada Senin (18/10). Bahkan hingga kini, AM masih berada di kantor polisi. “Saya tidak tahu persis. Saya ditunjuk sebagai pengacara pada Minggu (17/10) malam,” ujarnya.

Exit mobile version