Tersangka saat gelar perkara
Lenterainspiratif.com | Lamongan – Siti (41) warga Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, terpaksa harus diamankan petugas kepolisian lantaran nekat mencuri telepon genggam dari 14 lokasi yang berbeda
Ia berdalih kepepet ekonomi sehingga nekat melakukan hal tersebut, Siti mengaku sudah melakukan aksinya itu selama 2 bulan, targetnya beragam mulai dari PKL, pengunjung toko, pemilik toko, dan lain-lain dengan modus pura-pura membeli sesuatu di lokasi yang telah ia incar.
“Penangkapan pelaku ini berawal dari beberapa laporan pengaduan mengenai kehilangan handphone, lantas terjun melakukan penyelidikan baik di lokasi kejadian maupun patroli siber,” kata Kapolres Lamongan AKBP Harun di Mapolres Lamongan, Rabu (25/11/2020).
Harun menjelaskan, penangkapan Siti didasari dari laporan para korban dan bukti berupa rekaman CCTV, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
“Saat penjual lengah, handphone milik penjual yang lupa tidak terpantau langsung diambil dan pelaku kemudian bergegas untuk pergi dari lokasi,” ujarnya.
Saat diamankan, lanjut Harun, pelaku tidak bisa mengelak karena diketahui handphone yang dicuri milik seorang penjual tahu crispy yang mangkal di Jalan Raya Kyai Amin dan dilaporkan hilang pada 31 Oktober 2020 lalu.
“Dan hasil curian dijual secara Cash On Delivery (COD) melalui medsos,” tambahnya.
Siti mengaku ia memang mencuri Smartphone milik penjual tahu crispy, pelaku juga mengaku mencuri handphone milik penjual makanan di Jalan Sumargo, gerobak es teler di Jalan Mastrip, warung penyetan di Jalan Basuki Rahmat. Kemudian HP milik penjual tahu walik di Jalan Laras-Liris, penjual es morena di Tambakboyo, penjual es degan di Lamongrejo, toko pakaian di Tumenggungan, butik di Jalan Suwoko, toko sandal di Tumenggungan dan toko boneka di Kecamatan Turi.
Saat ditanya terkait motifnya, Siti mengaku kepepet ekonomi karena sang suami sudah pensiun, sedangkan uang pensiunannya habis untuk membayar angsuran, “Suami sudah pensiun, anak 2 satu sudah menikah dan satunya lagi masih butuh biaya,” aku Siti.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sejumlah handphone hasil pencurian pelaku. “Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku akan kami jerat dengan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” pungkasnya. (Bin)