lenterainspiraif.id | Surabaya – Kejaksaan Negeri Surabaya menetapkan hukuman 16 tahun penjara kepada Mat Nadin seorang tukang parkir yang sebagai terdakwa pembacok tetangganya hingga tewas. Ia dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Sidang pembacaan tuntutan digelar secara online di ruang Tirta II Pengadilan Negeri Surabaya yang dibacakan oleh jaksa Kejari Tanjung Perak Parlin Manullang.
“Menyatakan terdakwa Mat Nadin bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 16 tahun,” kata Parlin saat membacakan tuntutannya, Kamis (25/3/2021).
Menanggapi tuntutan tersebut, melalui pengacaranya Victor Sinaga berencana melakukan pembelaan.
“Kami akan mengajukan pembelaan Yang Mulia. Kami mohon waktu Minggu depan,” tutur Victor.
Sebelumnya, Mat Nadin yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir nekat membacok hingga tewas Ahmad Suhadi (51). Adapun korbannya tak lain merupakan tetangganya sendiri di Jalan Wonosari Wetan II.
Ia tega membacok korban hingga tewas karena menduga antara korban dan istrinya ada hubungan gelap. Tak lebih dari 24 jam, Mat Nadin kemudian ditangkap pada Jumat (16/10/2020) malam di Sampang. ( fi )