Lenterainspiratif.id | Jombang – Supir Vanesa Angel, Tubagus Joddy (24) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan sang suami Bibi Ardiansyah pada pada Kamis (4/11) lalu.
Status hukum Joddy terungkap dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang. Penyidik dari Satlantas Polres Jombang baru mengirim SPDP kasus kecelakaan Vanessa Angel ke kejaksaan hari ini.
“Hari ini sudah kami terima SPDP ya, SPDP nomor 837, benar hari ini kami terima,” kata Kepala Kejari Jombang Imran kepada wartawan di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Rabu (10/11/2021).
Dalam SPDP tersebut, tertulis bahwa Satlantas Polres Jombang telah menetapkan Tubagus Joddy yang merupakan warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor itu sebagai tersangka tunggal kasus kecelakaan maut keluarga Vanessa yang terjadi di KM 672+400A Astra Tol Jomo. ( dit )