
Lenterainspiratif.id | Sumenep – Satreskoba Polres Sumenep meringkus Muhamad Hamim (30), warga Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep saat melakukan transaksi sabu di halaman rumah.
“Tersangka ditangkap di halaman rumah salah satu warga Desa Ganding, setelah bertransaksi sabu,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Minggu (24/07/2022).
Awalnya pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat jika yang bersangkutan diduga sering melakukan transaksi sabu. Berbekal informasi itu polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Sesampainya di lokasi terlihat ada seseorang mencurigakan turun dari sepeda motor yang dikendarainya. Petugas pun melakukan penggeledahan.
Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 1 poket sabu di tangan kiri tersangka.
“Ketika ditunjukkan, tersangka mengakui jika sabu itu miliknya. Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Widiarti.
Dari tangan tersangka, disita 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,52 gram, kemudian 1 unit HP Merk Samsung, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario.
“Tersangka ditahan di Polres Sumenep guna kepentingan penyidikan. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Widiarti. (Dad)