Jawa TimurPeristiwa

Tragedi Kanjuruhan, Polisi Akhirnya Tetapkan Enam Tersangka

Tragedi Kanjuruhan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat siaran pers

Lenterainspiratif.id | Malang – Pasca tragedi Kanjuruhan yang membuat ratusan nyawa melayang, pihak kepolisian akhirnya menetapkan enam tersangka dalam kasus itu.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, bahwa keenam tersangka tersebut mulai petinggi PT Liga Indonesia Baru hingga anggota kepolisian.

“Dari gelar perkara dan alat bukti maka ditetapkan 6 tersangka,” kata Listyo dalam konferensi pers, Kamis malam (6/10/2022).

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita. Yang bersangkutan jadi tersangka lantaran menunjuk Stadion Kanjuruhan sebagai lokasi pertandingan, padahal belum memenuhi syarat layak fungsi berdasarkan hasil verifikasi tahun 2020. Dikenakan Pasal 359, 360 KUHP.

Lalu, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris ditetapkan tersangka lantaran tidak membuat dokumen keselamatan. Dia juga mengabaikan permintaan pihak keamanan. Dia pun menjual tiket lebih dari kapasitas stadion, yakni 42 ribu padahal kapasitas 38 ribu. Dia dikenakan pasal Pasal 359 360 pasal 103 jo pasal 52 no 11 tahun 2022.

Kemudian SS selaku security officer. Dia jadi tersangka karena memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang. Padahal steward harus menjaga pintu. Akibatnya, pintu jadi tidak terbuka optimal saat massa ingin keluar.

Lalu WS Kabag Ops Polres Malang. Dia jadi tersangka karena tahu ada aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata. Akan tetapi yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang personel memakai gas air mata. Dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.

Tersangka selanjutnya yakni H komandan kompi Brimob Polda Jawa Timur. Dia yang memerintahkan personel lainnya menembakkan gas air mata. Dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.

Tersangka berikutnya BS selaku Kasat Samapta Polres Malang. Dia memerintahkan personel menembakkan gas air mata. Dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.

Diketahui, usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya pada Sabtu (1/10/2022) lalu ada sebanyak 125 melayang di Stadion Kanjuruhan. Tragedi itu salah satunya karena polisi menembakkan gas air mata.

Gas air mata itu ditembakkan tidak hanya kepada para suporter di lapangan, tetapi penembakan juga diarahkan ke penonton di tribun sehingga membuat massa panik. Penonton pun berlarian dan berdesak-desakan menuju pintu keluar. (Suf)

Exit mobile version