Lenterainspiratif.id | Surabaya – Polisi mengamankan seorang sopir berinisial SB (22) di Jalan Jambangan, Surabaya karena terlibat dalam peredaran sabu.
Dalam penangkapan itu polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya, enam poket sabu dengan berat 4 gram, buku tabungan dan sebuah handphone yang digunakan untuk bertransaksi.
“Saat dilakukan penggeledahan kami menemukan beberapa barang bukti sabu yang telah diakui pelaku,” ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Jumat (7/10/2022).
Menurut Daniel, pelaku membeli sabu tersebut dengan cara patungan dengan seorang rekannya.
“SB mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara J (Lapas) dengan cara diranjau di kawasan Dukuh Kupang, dengan harga Rp 1 juta per gramya,” ungkap Daniel.
Usai mendapatkan sabu hasil ranjau tersebut, pelaku akan menjualnya kembali dengan memecahnya menjadi sejumlah poket.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Fi)