HukumJawa TimurKriminal

Tiga Saksi Bantah BAP Soal ‘Mana Pedangnya’, LBH Ansor Curiga Ada Skenario Hilangkan Peran Saksi Lain

Mojokerto, LenteraInspiratif.idSidang lanjutan kasus kematian siswa SMK Raden Rahmat Mojosari, Muhammad Alfan (18), kembali digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (1/12/2025). Agenda persidangan hari ini menghadirkan tiga saksi dari empat yang dijadwalkan, setelah satu saksi dinyatakan berhalangan hadir.

 

Namun, jalannya sidang justru memunculkan sejumlah kejanggalan baru. Tiga saksi yang diperiksa hari ini kompak membantah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), khususnya terkait pernyataan terdakwa ‘mana pedangnya’—kalimat yang sebelumnya menjadi poin krusial dalam dakwaan.

 

Perwakilan LBH Ansor Jawa Timur, Dewi Murniati, menyampaikan bahwa bantahan serempak para saksi ini justru bertolak belakang dengan keterangan mereka sebelumnya, baik di BAP maupun pada saat rekonstruksi kasus.

 

“Sidang hari ini sebenarnya menghadirkan empat saksi, tetapi karena satu berhalangan hadir, yang diperiksa tiga saksi. Ketiganya kompak mengatakan keterangan di BAP tidak sesuai, khususnya tentang perkataan terdakwa ‘mana pedangnya’,” ujar Dewi seusai sidang.

 

Menurut Dewi, apa yang disampaikan di persidangan hari ini bertentangan dengan rekonstruksi yang pernah digelar oleh penyidik.

 

“Padahal dalam rekonstruksi dulu, jaksa sempat menanyai dan saksi membenarkan jika mendengar kata ‘mana pedangnya’. Tapi saat sidang hari ini, ketiganya kompak menyebut tidak mendengar,” jelasnya.

 

Dewi menilai inkonsistensi tersebut tidak dapat dianggap biasa. Bahkan ia menyoroti perubahan keterangan saksi Sukarsih terkait urutan siapa yang pertama kali mengejar anak-anak yang berlari pada saat kejadian.

 

“Ada ketidaksesuaian dari saksi Sukarsih yang mengatakan Rio yang mencari dua anak yang lari. Padahal dalam rekonstruksi, Khoiril yang keluar dulu. Kami mencurigai jika ini skenario untuk menghilangkan Pasal 55 tentang keikutsertaan Khoiril dalam perkara ini,” tegas Dewi.

 

Pendamping hukum korban: “Jika ada yang membreafing saksi, siapapun itu, kami akan tindak”

 

Pendamping hukum keluarga korban, Achmad Mukhlisin, menanggapi tegas perubahan keterangan para saksi tersebut. Ia menekankan bahwa memberikan keterangan palsu di bawah sumpah adalah tindak pidana.

 

“Kalau ada siapapun yang mencoba me-breafing para saksi untuk memberikan keterangan palsu, kami pasti akan mengambil tindakan hukum,” jelas Mukhlisin.

 

Ia juga menegaskan bahwa apabila jaksa tidak menindaklanjuti dugaan keterangan palsu tersebut, pihaknya akan mengajukan laporan resmi.

 

“Jika jaksa tidak melakukan tindakan bahwa ada keterangan palsu yang disampaikan dalam persidangan, maka kami akan membuat laporan kembali terkait keterangan palsu di bawah sumpah,” tegasnya.

 

Mukhlisin memastikan pihaknya tidak akan kompromi terhadap upaya apa pun yang dapat menghambat pengungkapan kebenaran.

 

“Kami selaku pendamping hukum dalam perkara ini tidak main-main. Jika ada yang mencoba bermain-main dalam perkara ini, kami siap menghadapi semuanya,” ujarnya.

Exit mobile version