Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Sebanyak tiga pedagang minuman keras (miras) jenis arak bali diamankan polisi. Parahnya salah satu pelaku berstatus pelajar SMA.
Kanit Turjawali Satsamapta Polres Mojokerto Kota Ipda Iswahyuda mengatakan, awalnya polisi menangkap dua orang yakni Ainur Rofiq (23), warga Desa Mojodowo, Kemlagi, Mojokerto dan BNA (17), warga Wringinanom, Gresik.
“Keduanya diamankan di Jalan Raya Jetis pada Jumat (31/5/2024) sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi juga menyita 10 botol arak bali kemasan 600 ml,” katanya, Selasa (4/6/2024).
Ipda Iswahyuda menjelaskan, salah satu pedagang miras yang diamankan merupakan pelajar SMA. Dari keterangan keduanya polisi langsung melakukan pengembangan.
“Dari situ tim memburu pemasok arak bali yakni Eko Boy Sigit (32). Ia ditangkap di rumahnya, Dusun/Desa Kepuhklagen, Wringinanom, Gresik. 45 botol arak bali kemasan 600 ml pun disita,” paparnya.
Mereka dijerat dengan pasal 512 ayat (1) KUHP dan pasal 29 ayat (1) Perda Mojokerto nomor 3 tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. (Diy)