Jawa TimurKriminal

Terungkap Motif Pembacokan Pelajar di Trowulan Bermula Dari Balap liar

Terungkap Motif Pembacokan Pelajar di Trowulan Bermula Dari Balap liar

Terungkap Motif Pembacokan Pelajar di Trowulan Bermula Dari Balap liar

Mojokerto | lenterainspiratif.id – Motif pelaku pembacokan pelajar di trowulan ternyata bermula dari cek cok saat balap liar. Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap Pelaku AK (14) di Dusun Teburo Desa Domas Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/9/2021).

Diketahui, tiga pelaku pembacokan yang bernama Satya Premanata (25),  Tomy Basmalah (25), Agit Yupiantoro (23) merupakan warga Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
Insiden ini berawal dari nonton balap liar, pelaku yang tidak terima lantaran sempat cekcok dengan pemuda sekitar akhirnya pulang untuk mengambil parang dan samurai untuk digunakan balas dendam, Sabtu (28/8/2021) malam. Sebelum kembali ke lokasi, pelaku juga sempat minum-minuman keras.

“Tak terima dengan hal itu (cekcok dengan pemuda sekitar) mereka langsung pulang untuk mengambil senjata tajam dan menghimpun temannya sejumlah 8 orang untuk balas dendam,” ujar Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander saat Pers Releas di Mapolres Mojokerto pada, Kamis (2/9/2021).

Sesampai di lokasi, pelaku langsung menyerang sekelompok pemuda yang sedang asik nongkrong di gang masuk Dusun Teburo Desa Domas Kecamatan Trowulan Mojokerto secara membabibuta dengan samurai.

“Tersangka Satya Premanata yang menyabetkan pedangnya ke tangan kanan korban, sementara tersangka Tommy Basmalah dan Agit Yupiantoro menyabetkan pedangnya ke arah kendaraan di sekitar lokasi,” jelas Kapolres.

Akibat penyerangan tersebut, AK (14) yang masih berstatus pelajar, mengalami luka jari-jari robek terkena sabetan senjata tajam.

“Tepat pukul 3 dini hari, 8 tersangka ini menyerang pemuda dengan membabi buta menggunakan samurai hingga membuat tangan kanan korban Abdul Kalim nyaris putus.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap 5 pelaku pembacokan yang belum tertangkap serta mengamankan 4 samurai serta 2 sepeda motor milik tersangka.

Atas perbuatanya, pelaku pembacokan terjerat pasal 170 dan juga undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 19 tahun pidana penjara. (Diy)

Exit mobile version