Batu | Lenterainspiratif.id – Polisi mengungkap motif dibalik penganiayaan balita 2,5 tahu di Batu oleh calon ayah tirinya. Pelaku berinisial WK (25), warga tinggal di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, diketahui menjalin hubungan dengan ibu korban dan akan melangsungkan pernikahan.
Meski belum resmi menjadi pasangan suami istri , korban dan ibunya sudah tinggal bersama dengan pelaku sejak bulan Agustus 2021 hingga Oktober 2021.
“Jadi dalam kurun Agustus sampai Oktober, korban bersama ibunya tinggal bersama pelaku. Kekerasan terjadi selang waktu tersebut,” ujar Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan, dalam konferensi pers di Mapolres Batu, Rabu (27/10/2021), petang.
Hasil pemeriksaan mengungkap, pelaku tega menganiaya korban karena bukan anaknya sendiri, korban juga dinilai kerap rewel sehingga membuat pelaku terganggu. Hal itu membuat pelaku tega melampiaskan emosinya kepada korba dengan melakukan kekerasan fisik.
“Alasan lain, karena himpitan ekonomi. Selama kekerasan terjadi, korban seorang diri di rumah,” tegas Yogi.
Bukan hanya menyudut puntung rokok dan menyiramkan air panas ke tubuh korban. Pelaku juga menggigit jari-jari tangan korban untuk melampiaskan kekesalannya.
“Berdasarkan hasil visum, luka yang dialami korban karena disiram air panas, tersundut rokok dan digigit bagian jari-jarinya,” beber Yogi.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 2 jounto Pasal 76C Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya lima tahun,” pungkas Yogi. ( suf )