Ihram menuturkan, awalnya Dedi berencana membuang jenazah Anyk di Kabupaten Bojonegoro. Namun ia berubah pikiran, Sekitar pukul 03.11 WIB, Jumat (13/9/2024), memutuskan membuang jenazah di kawasan Taman Hutan Raya Raden Soerjo, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
“Dedi menurunkan jenazah Anyk dari mobil, menyeretnya dengan memegang ketiak, dan melemparkannya ke semak-semak dengan ketinggian sekitar tiga meter. Setelah itu, Dedi meninggalkan lokasi dengan membawa mobil Suzuki Baleno milik Anyk menuju Kabupaten Batu, Malang,” tuturnya.
Pagi harinya, jenazah Anyk ditemukan pertama kali ditemukan oleh petugas kehutanan, Suyitono. Sementara Dedi, melanglang buana kabur dari kejaran polisi. Tetapi, Tim Resmob Polres Mojokerto berhasil melacak jejak Dedi dan meringkusnya di tempat persembunyiannya di Pulau Sumatera.
“Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan,” pungkas Kapolres Mojokerto. (Diy)