Lenterainspiratif.id | Situbondo – SH (22) warga Desa Bantal, Kecamatan Asembagus, Situbondo ditangkap polisi setelah terbukti mencuri sapi milik Miswana yang merupakan ibu kandung pelaku.
Awalnya, Miswana melapor ke polisi bahwa dirinya kehilangan hewan ternak alias sapi miliknya Rabu (6/4) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Asembagus, Iptu I Gede Sukarmadiyasa mengatakan, meski pelaku adalah anak korban namun tetap di proses humum. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Meski pelaku anak kandung korban, tetap akan diproses secara hukum. Pelaku sudah jadi tersangka dan dibidik dengan pasal 363 ayat 1 KUHP,” kata Gede, Kamis (7/4/2022).
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi tersebut, pelaku mengerucut ke SB yang tak lain anak kandung korban.
“Setelah terpenuhi alat bukti, kami langsung mengamankan pelaku,” ujar Gede.
Usai diamankan, pelaku kemudian mengakui pencurian sapi milik ibunya. Sapi itu kemudian dijual dengan harga RP 9 juta. Uang itu ternyata digunakan melunasi utangnya. (Suf)