lenterainspiratif.id | Mojokerto – Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menahan dua pejabat Bank Jatim Cabang Mojokerto dan seorang kontraktor dalam dugaan kasus korupsi di Bank Jatim yaitu kredit fiktif dan macet sebesar satu koma empat milyard rupiah kamis petang. Seorang tersangka sempat menangis dihadapan istri dan anaknya sebelum akhirnya menjalani penahanan di Lapas kelas dua B Kota Mojokerto.
Sebelum dilakukan penahanan, dua pejabat Bank Jatim Cabang Mojokerto dan seorang kontraktor sempat menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus kejaksaan negeri Kota Mojokerto.
Ketiganya menjalani pemeriksaan setelah dilakukan pemanggilan oleh kejaksaan negeri Kota Mojokerto. Ketiganya adalah Rizka sebagai penyedia dan Amiruddin saat itu sebagai kepala Bank Jatim Cabang Mojokerto tahun 2013 lalu. Sedangkan Iwan Sulistiono sebagai kreditur yang menjabat sebagai komisaris di PT Mega Cipta Selaras.
Setelah selesai dilakukan pemeriksaan ketiganya langsung dibawa ke mobil tahanan kejaksaan negeri Kota Mojokerto. Sebelum masuk mobil tahanan, Iwan Sulistiono sempat menangis dan memeluk istri dan anaknya yang sejak pemeriksaan menunggu di luar gedung kejaksaan negeri Kota Mojokerto. Ketiganya langsung dibawa ke lembaga pemasyarakatan kelas dua b Kota Mojokerto untuk menjalani tahanan selama dua puluh hari ke depan.
Ketiganya tersangka diduga terlibat tindak pidana korupsi di Bank Jatim pada tahun 2013 dan tahun 2014 lalu. saat itu tersangka Iwan Sulistiono yang menjabat sebagai komisaris PT Mega Cipta Selaras mengajukan kredit dengan surat perjanjian pengerjaan proyek di malang sebesar satu koma empat milyard. Namun lantaran tidak bisa mengembalikan kredit tersebut, Iwan kembali mengajukan kredit lagi tahun 2014 sebesar satu koma dua milyard rupiah.
Namun, hingga kini Iwan Sulistiono tidak mengembalikan kredit sama sekali. Modus tersangka iwan sulistiono berjalan mulus karena dibantu dan diatur oleh kedua pejabat Bank Jatim saat itu yaitu, Amiruddin dan Rizka.
Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto Agustinus Herimulyanto mengatakan, kasus penyelidikan ini sudah berlangsung selama enam bulan, dari hasil penyelidikan ditemukan bukti-bukti dan pada akhirnya menetapkan tiga tersangka.
“Modusnya dalam pembiayaan ini tidak prosedur dan ditemukan penyimpangan-penyimpangan untuk pengerjaan proyek yang tidak sah. Sedangkan dari hasil pemeriksaan BPKP Jawa Timur ditemukan kerugian negara sebesar 1, 49 milyar,” paparnya.
Sementara itu, kuasa hukum salah satu tersangka Iwan Sulistiono, Qosim mengatakan, sebenarnya kasus ini adalah bukan masuk ranah pidana melainkan perdata yaitu hutang piutang. Apalagi dari tujuh aset yang dijaminkan dua diantaranya sudah dilakukan lelang oleh pihak bank. Pihaknya juga kaget dengan cepatanya naik status klien dari saksi menjadi tersangka.
“Sebelumnya memang ada panggilan ke Kejaksaan dengan Bank Jatim terkait masalah hutang piutang. Tiba-tiba, dijadikan tersangka,” ucap Qosim.
Untuk itu lanjut Qosim, untuk selanjutnya pihaknya akan melakukan pra peradilan terhadap Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.
“Kami selaku kuasa hukum akan menguji yang dilakukan kejaksaan lewat Pra Peradilan. Karena waktu dipanggil pagi tadi, status klien kami bukan tersangka, tiba-tiba jadi tersangka kan nggak Fair,” pungkasnya.
Ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 uu pemberantasan pidana korupsi, subsider pasal 3 juncto pasal 18 uu pemberantasan pidana korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. ( Diy )