Lenterainspiratif.id | Malang – Polisi masih terus mendalami kasus kematian Rizky (35) dan Lasianto (50). Dua pegawai pabrik pupuk PT Danendra Untung Abadi itu tewas akibat gas beracun. Sejauh ini ada lima saksi yang sudah di periksa.
“Lima yang kami periksa mulai dari pemilik usaha, pekerja yang ada di situ, keluarga korban,” terang Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara’langi, Rabu (6/4/2021).
Donny menyebut, pihaknya masih belum bisa menyimpulkan mengenai kelalaian Standar Operasional Prosedur (SOP) yang belakangan disebut Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang.
“Ini kita masih lakukan pendalaman, kita libatkan ahli juga,” ujarnya.
Selain itu, belum bisa dipastikan apakah pabrik yang berdiri di Desa Plandi, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang itu legal atau sudah memiliki sertifikat amdal.
“Saya masih pendalaman, saya tidak bisa menyatakan itu. Kita membicarakan prosedural, bukan menduga-duga,” tegas dia.
Sebelumnya, Disnaker Kabupaten Malang menduga adanya dugaan pelanggaran SOP dalam kasus itu. Sebab para pegawai tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD).
“Pemilik pabrik (Untung) mengakui memang tidak ada APD maupun pelatih keselamatan dan kesehatan kerja kepada seluruh pegawai,” terang Tim Pengawas Disnaker Kabupaten Malang, Lukistiyantono pada Senin (4/4/2022).
Hal ini diketahui saat pengawas dari Disnaker Kabupaten Malang bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur melakukan peninjauan di pabrik Sabtu (2/4/2022) lalu.