Hukum

Telusuri Aliran Dana Pungli Di Dispendukcapil, Pimpinan Media Dipanggil Polisi

foto : salah satu saksi yang dimintai keterangan polisi.
foto : salah satu saksi yang dimintai keterangan polisi.

JEMBER – Untuk mengungkap aliran dana pungutan liar (Pungli), yang berada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Jember, seorang pimpinan salah satu media harian di Kabupaten Jember, dipanggil Polisi.

WNP diperiksa polisi, lantaran untuk dimintai keterangan dan saksi. Selain WNP, saksi lain yang bernama Prayogi juga akan diperiksa.

“Selesai pemeriksaan baru akan kami kaji, apakah ada persesuaian keterangan antara saksi satu dengan yang lain, terang Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, Jumat (23/11/2018).

Disinggung soal pemeriksaan hari ini, Kapolres mengungkapkan, “Terutama berkaitan dengan keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara ini. Kemudian apakah yang bersangkutan mengetahui aliran dana hasil OTT (Operasi Tangkap Tangan). Dan jawabannya kami nantikan setelah pemeriksaan selesai, “ungkapnya.

Kesaksian WNP dan Prayogi, guna akan melengkapi berkas perkara kasus pungli yang ada di Dispendukcapil Jember, sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. “Supaya tidak ada yang ganjil, jadi kami lengkapi lalu kami limpahkan, “katanya.

Dalam kasus ini, Kepala Dispendukcapil Jember, Sri Wahyuniati dan aktivis kelompok relawan No Eks Birokrasi (Noeb) yang aktif saat pemilihan kepala daerah Abdul Kadar, kini sudah ditetapkan jadi tersangka.

Dari hasil penyelidikan awal yang dilakukan oleh Polisi, terungkap aksi praktek pungli yang ada di Dispendukcapil Jember, sudah berjalan dari Maret 2018. Diketahui, agar warga cepat untuk mengurus adminduk, maka ada tambahan biaya tak resmi. Untuk nominal Rp. 100ribu, untuk pengurusan, E-KTP, Akta Kelahiran, dan KK. Sedangkan untuk Kartu Identitas Anak (KIA) dikenakan biaya Rp. 25ribu.

“rata-rata per hari, tersangka percaloa, mendapatkan Rp 1,5 juta hingga Rp 9 juta. Dan rata-rata satu minggu bisa memperoleh Rp 30-35 juta, “jelasnya.

Terpisah, Eko Imam Wahyudi, pengacara dua tersangka kasus pungli, memaparkan uang pungli yang mengalir ke Sri Wahyuniati dari tersangka Abdul Kadar sekitar Rp 93 juta. “Uang tersebut dipakai untuk ‘ngopeni’ teman-teman (pegawai Dispendukcapil, red) yang lembur. Karena untuk beli makan dia, untuk memotivasi dia, kadang ‘disangoni’ Rp 50 ribu. Kemudian ada permintaan lagi dari pihak lain, tapi bukan PNS. Dan oknum itulah yang nanti akan dibuka di persidangan, “paparnya.

Dan uang hasil Pungli itu juga mengalir pada salah satu pejabat. “Cuma jumlahnya tidak signifikan. Itu pun sementara ini tidak masuk dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Karena jumlahnya tidak terlalu besar dan tidak jelas peruntukannya. Tiba-tiba pejabat itu disangoni Rp 1 juta, kemudian disangoni lagi Rp 1 juta, “tandas Imam. (yus)

Exit mobile version