Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Pondok Pesantren (ponpes) Amanatul Ummah diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Hal ini diakui keluarga besar pesantren, Muhammad Albarraa.
Pria yang akrab disapa Gus Barra ini mengatakan jika pembangunan pondok pesantren Amanatul Ummah sudah dimulai sejak tahun 2006 sementara prasasti pendirian dibuat sekitar tahun 2008.
Gus Barra mengaku jika pihak yayasan sudah pernah mengurus izin mendirikan bangunan (IMB). Hanya saja IMB ini tidak pernah dikeluarkan oleh pemerintah.
“Dulu pernah diurus (IMB). Kita mengurusnya melalui orang. Tapi tidak tau permasalahannya apa kok tidak keluar,” ucap Gus Barra saat dikonfirmasi, Senin (12/9/2022).
Wakil Bupati Mojokerto ini juga mengaku jika pihaknya pernah mengajukan izin peralihan lahan. Proses peralihan izin ini sudah ditempuh dari tingkat Pemerintahan Kabupaten, Provinsi, hingga kementerian.
“Pengajuan peralihan lahan ini diajukan ke Pemerintah Kabupaten, Provinsi dan kementerian. Perubahan ini sebelum ada laporan ini,” tuturnya.
Gus Barra mengatakan jika lahan yang dimiliki Yayasan Amanatul Ummah sekitar 62 hektar. Hanya saja yang dipakai bangunan sekitar 10 persen. Meski begitu Gus Barra tidak mengetahui berapa LP2B yang didirikan bangunan.
Gus Barra juga menegaskan jika pihaknya siap mengikuti proses peradilan. Bahkan dirinya saat ini telah menyiapkan materi-materi untuk ditunjukkan dalam sidang.
“Kita siap mengikuti proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto, kita sudah siapkan materi-materinya dan nanti akan diwali oleh pengacara,” pungkasnya.
Sebelumnya, Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Mojokerto menggugat yayasan Amanatul Ummah lantaran diduga mendirikan bangunan di atas LP2B. Gugatan ini resmi didaftarkan ke PN Mojokerto pada, 29 Agustus 2022 lalu dan mulai disidangkan hari ini, Senin (12/9/2022).
Ada sebanyak 13 nama yang digugat dalam perkara ini diantaranya Yayasan Amanatul Ummah, Muhammad Albarraa, Kepala BPN Kabupaten Mojokerto serta Kasi Pendaftaran Hak dan Tanah-nya.
Selain itu, LP2KP juga menggugat Kepala Dinas Pertanian, Kementerian Agama, Camat Pacet, Kades Kembangbelor dan KUA Pacet. Serta, Kepala Diskominfo, Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Notaris.
LP2KP menuntut denda sebesar Rp 8 miliar kepada Yayasan Amanatul Ummah dan Gus Barra atas kerugian materiil dan immateriil yang diderita masyarakat. (Diy)